Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Gadai Swasta Wajib Daftar dan Punya Izin Usaha

Kompas.com - 17/07/2017, 15:58 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan para pemilik atau pelaku usaha gadai swasta wajib mendaftar dan memiliki izin usaha dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya terus meminta kepada para pelaku usaha gadai swasta agar segera mendaftar dan juga memproses perizinan dari OJK.

Menurutnya, perizinan usaha gadai swasta diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Kalau ada yang mau langsung ajukan izin boleh, atau daftar dahulu juga boleh," ujar Firdaus saat konfrensi pers OJK di Gedung Menara Merdeka Jakarta, Senin (17/7/2017).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengungkapkan, gadai swasta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum pengajuan izin usaha.

Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lain, cukup banyak pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha. Dengan itu OJK akan terus melakukan sosialiasi terkait aturan tersebut dan juga pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan usaha gadai.

"Kami juga telah melaksanakan sosialisasi, pelatihan cara menaksir seperti barang elektronik, kendaraan bermotor. Sosialisasi ini sudah dilakukan di Medan, Surabaya dan Semarang, dan akan kami terus lakukan," papar Edy.

Berdasarkan data OJK hingga pertengahan Juli 2017, baru terdapat tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK.

Tiga pelaku usaha yang mendapat izin usaha gadai swasta yakni, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Nusantara, PT Sarana Gadai Prioritas.

Adapun pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK yakni, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana.

Dari data tersebut OJK menilai, kesadaran pelaku gadai swasta masih rendah untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com