Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Profesi di Luar Usaha Sampingan

Kompas.com - 24/08/2011, 15:46 WIB

Tanya: Salam, saya ingin mendapat penjelasan tentang zakat atas gaji dan usaha yang saya jalani. Usaha yang saya jalankan adalah membuat perkebunan buah dan berjalan 6 tahun, tetapi belum mendapat hasil optimal karena masih dalam tahap pengembangan sampai waktunya swasembada dan insya Allah tahun depan bisa terwujud. Jadi, kebutuhan dari operasional adalah murni tanggung jawab saya dari gaji saya selaku karyawan pabrik swasta.

Risalah usaha perkebunan ini pun atas pemikiran kami yang mempunyai lahan kebun dan sawah tetapi tidak bisa menggarap sendiri, serta banyak pengangguran di kampung dan hati tergerak untuk menciptakan lapangan kerja karena merasa ada tanggung jawab tersendiri melihat beban mereka yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Kepuasan batin saya dapatkan meski sampai sekarang sudah hampir 6 tahun yang melelahkan hampir membuat pikiran saya tidak keruan karena kebutuhan hidup yang terus meningkat karena anak-anak pun mulai besar dan menuntut. Alhamdulillah, meski saya harus meminjam dana ke bank untuk memenuhi kebutuhan usaha, perkebunan ini pun tidak membuat saya miskin. Allah selalu mencukupkan dan memberi jalan.

Pertanyaan saya, bagaimana pengambilan zakat mal saya? Kalau saja gaji saya tidak saya pergunakan membuat usaha itu, tentu saya akan hidup sangat cukup, bahkan berlebih (insya Allah mudah mengalkulasikan zakatnya). Sekarang hasil kebun itu mulai ada (belajar/awalan) dan alhamdulillah bisa membantu memperingan pengeluaran saya. Tetapi pada saat bersamaan tuntutan gaji pegawai atau peningkatan standar hidup/gaji sebagai kompensasinya.

Kembali lagi ke dana subsidi yang saya berikan dari gaji saya belum bisa berkurang, bahkan di zaman sekarang ini semua kebutuhan dan harga barang konsumsi malah meningkat. Tentu tidak sampai hati juga mempertahankan mereka dengan gaji minim, harus bisa mengikuti keadaan. Alhamdulillah sampai sejauh ini saya selalu menyisihkan uang yang saya sendiri kalkulasi per tahun pendapatan dikurangi biaya kebutuhan pokok dikalikan 2,5 persen zakat yang saya ragu apakah harus saya keluarkan?

Saya hanya ingin menepis keraguan dengan tetap mengambil 2,5 persen dari pendapatan saya dan saya bagi-bagikan kepada golongan masyarakat miskin/jompo/janda dan yang membutuhkan bantuan. Mohon nasehatnya antara wajib atau tidaknya zakat mal yang saya keluarkan. Apabila dianggap tidak perlu pun insya Allah saya akan menyedekahkan yang bisa saya berikan tetapi kadarnya tidak akan memberatkan pemikiran saya seperti saat ini. Beban mental saya akan lebih ringan karena kadang saya merasa Islam tidak akan memberatkan umatnya, tetapi dengan perhitungan saya yang seperti ini masih ada ganjalan kok saya ada merasa ada yang berat ya?

Apakah saya salah hitung? Alhamdulillahnya juga ada satu anak angkat saya, yatim, yang sudah lepas dari tanggungan. Selesai kuliahnya dan sekarang sudah bekerja sendiri dan belajar mandiri. Sekali lagi mohon nasehat dan terima kasih, wasalam. (Wiranto)

Jawab: Assalamualaikum wr wb. Bapak Wiranto yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya. Kalaupun seseorang yang memiliki kelebihan harta diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, hal itu dikarenakan ada hak orang lain di dalam hartanya. Bahkan jika seseorang belum memiliki penghasilan yang setara dengan nisab zakat pun, sangat dianjurkan untuk tetap berbagi, berinfak, dan bersedekah semampunya. Bahkan dalam sebuah hadis pun dinyatakan bahwa senyummu untuk saudaramu adalah ibadah.

Pada dasarnya, perhitungan untuk zakat profesi bisa dilakukan per bulan atau per tahun jika penghasilan Bapak sudah setara dengan nisab zakat. Penghasilan yang dilakukan dengan 2,5 persen pun bisa dipilih antara pendapatan bersih ataupun pendapatan kotor.

Zakat dari bisnis perkebunan dikeluarkan setiap panen dengan terlebih dulu hasil panen dari kebun Bapak dikurangi ongkos produksi seperti membayar SDM, pupuk, dan lainnya. Apabila hasilnya setara dengan 653 kg beras, maka Bapak wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun cara menghitung zakat perkebunan adalah: 1. Jika perairannya melalui tadah hujan maka zakat yag dikeluarkan 10 persen 2. Jika perairannya melalui irigasi, maka zakat yang dikeluarkan 5 persen

Untuk Pak Wiranto yang memiliki dua pekerjaan, ada baiknya saat mendapatkan gaji, dikeluarkan dahulu zakatnya, baru kemudian dialokasikan untuk investasi, misalnya usaha perkerbunan. Mudah-mudahan dengan demikian Allah akan memberikan jalan keluar bagi usaha Bapak. Wassalam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com