Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intrepid Mengaku Telah Investasi 95 Juta Dollar AS

Kompas.com - 08/08/2012, 12:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Intrepid Mines Ltd mengklaim telah memenuhi semua kewajiban sesuai kesepakatan dengan PT Indo Multi Niaga (IMN). Perusahaan itu juga mengaku telah mengeluarkan dana 95 juta dollar AS untuk membayar pemegang saham PT IMN serta pendanaan kegiatan eksplorasi di lokasi pertambangan Tujuh Bukit, Banyuwangi, Jawa Timur.

Jumlah dana yang telah dikeluarkan itu jauh melebihi komitmen pendanaan Intrepid sebesar 50 juta dollar AS sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Pembayaran terakhir dilakukan Intrepid atas permintaan PT IMN pada 9 Juli 2012, yakni sepuluh hari sebelum penghentian operasi di lokasi pertambangan Tujuh Bukit.

Menurut Chief Executive Officer Intrepid Mines Ltd Brad Gordon dalam siaran pers, Rabu (8/8/2012), di Jakarta, meski pembahasan memakan waktu berkepanjangan, IMN dan para pemegang saham telah menerima dana sesuai dengan kesepakatan, tetapi tetap belum dapat memenuhi komitmennya untuk mengubah struktur perusahaan sesuai kesepakatan.

Sesuai dengan peraturan perundangan pertambangan yang mengizinkan adanya kepemilikan asing di perusahaan Indonesia pemegang izin usaha pertambangan (IUP), Intrepid akan berupaya memperjuangkan haknya atas kepemilikan saham di PT IMN. "Saya ingin kembali menegaskan kepada semua pemangku kepentingan bahwa Intrepid telah bertindak dan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Brad Gordon.

Pada 20 Juli 2012, kegiatan operasi IMN di Tujuh Bukit telah dihentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Intrepid. Sekelompok orang datang ke situs pertambangan dengan menggunakan sejumlah helikopter dan memerintahkan 667 pekerja untuk berhenti bekerja selama sebulan. Sengketa muncul karena Pemerintah Banyuwangi menuding IMN menjual saham kepada Intrepid tanpa izin pemda yang beranggapan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan dilarang mengalihkan sahamnya ke perusahaan asing tanpa rekomendasi dari pemerintah.

Menurut Grad Gordon, IMN mendapat izin penambangan dalam bentuk kuasa pertambangan di daerah konsesi Tujuh Bukit pada 2006. Berdasarkan undang-undang pertambangan lama yang berlaku hingga tahun 2009, perusahaan asing tidak diperbolehkan untuk memiliki saham di perusahaan kuasa pertambangan. Pada tahun 2008, Intrepid menandatangani kerja sama dengan IMN dan para pemegang sahamnya serta menyepakati bahwa Intrepid akan memberikan pendanaan untuk proyek Tujuh Bukit, serta menyepakati untuk membentuk perusahaan modal asing (PMA) untuk menyediakan jasa-jasa pertambangan kepada PT IMN.

Jika peraturan perundangan pada masa akan datang memperbolehkan adanya investasi asing dalam perusahaan kuasa pertambangan, maka Intrepid, IMN, dan pemegang saham sepakat mengubah struktur perusahaan yang memungkinkan kesertaan lntrepid sebagai pemilik modal. Pemerintah menetapkan UU pertambangan baru, yaitu UU Minerba No 4/2009 yang mengizinkan perusahaan asing untuk menanamkan modal langsung dalam perusahaan pemegang IUP.  

Seiring dengan pemberlakuan UU baru tersebut, IMN dan Intrepid mulai membahas pembentukan struktur perusahaan sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Perjanjian kerja sama antara IMN dan Intrepid ditandatangani oleh semua pihak terkait tahun 2009 dan diamandemen 24 November 2010 dan 3 Juni 2011.

Kerja sama tersebut menetapkan bahwa PT IMN akan diubah statusnya menjadi PMA, dengan menerbitkan saham untuk kepemilikan Intrepid sebesar 80 persen dari total ekuitas perusahaan. Amandemen kerja sama itu mempertimbangkan, PT IMN akan mendapat izin yang diperlukan dalam perubahan struktur perusahaan, termasuk memperoleh izin dari BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk rekomendasi dari kepala daerah Banyuwangi serta Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral.

Sejauh ini, PT IMN belum berupaya memperoleh izin serta rekomendasi yang dibutuhkan dalam rangka perubahan struktur perusahaan sesuai dengan kesepakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com