Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memilih Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 28/10/2012, 10:32 WIB
Anastasia Joice

Penulis

KOMPAScom - Biaya perawatan di rumah sakit semakin lama semakin mahal. Untuk mengatasi beratnya biaya rumah sakit ini, kita dapat membeli asuransi kesehatan.

Kita tinggal membayar sejumlah premi, ketika sakit nanti perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk mengganti biaya rumah sakit. Pemberian pengantian ini tergantung pada plan apa yang dibeli.

Biasanya, perusahaan asuransi memberikan beberapa pilihan plan, tergantung berapa premi yang kita bayar. Misalnya dengan membayar premi sebesar Rp 500.000 sebulan, plan manfaat yang diperoleh adalah pengantian kamar sebesar Rp 300.000 per hari, pengantian biaya bedah sebesar Rp 5.000.000 per kejadian, pengantian biaya obat sebesar Rp 1.000.000 dan penggantian biaya lainnya.

Ada dua cara pengajuan klaim asuransi kesehatan. Ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan kartu untuk nasabahnya dan menentukan rumah sakit provider di mana saja kartu itu dapat digunakan. Kelebihannya, nasabah tidak harus mengeluarkan uang terlebih dahulu ketika membayar tagihan rumah sakitnya.

Tinggal menunjukkan kartunya, nanti rumah sakit akan menagih biaya nasabah ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi lalu menghitung antara jumlah tagihan dengan jumlah pengantian yang menjadi hak nasabah. Jika terjadi selisih, artinya tagihan rumah sakit lebih besar dibandingkan dengan hak nasabah, baru perusahaan asuransi menagih kekurangannya kepada nasabah.

Kekurangan dari sistem ini, jumlah rumah sakit yang menjadi provider perusahaan asuransi terbatas. Jadi Anda harus memastikan ada rumah sakit provider yang terdekat dengan rumah Anda. Selain biaya premi, biasanya perusahaan asuransi juga mengutip biaya kartu jika nasabah menggunakan sistem pembayaran seperti ini.

Cara kedua dengan reimburse. Nasabah dapat dengan leluasa memilih rumah sakit mana yang akan dituju. Setelah keluar dari rumah sakit, nasabah terlebih dahulu membayarkan biaya rumah sakitnya. Setelah itu dengan melengkapi formulir, memberikan tagihan rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Setelah formulir lengkap,perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah seturut dengan plan yang dimilikinya. Walaupun nasabah lebih leluasa dalam memilih rumah sakit, dengan cara seperti ini nasabah harus menalangi dahulu biaya rumah sakit yang diperlukan.

Cara mana yang paling nyaman untuk Anda ?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Whats New
    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Whats New
    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Earn Smart
    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Whats New
    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Whats New
    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Whats New
    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Whats New
    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Whats New
    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Whats New
    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com