Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inalum Dituding Tak Setor Bagi Hasil ke Daerah Rp 772 Miliar

Kompas.com - 21/05/2013, 20:24 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dituding belum menyetorkan dua kewajibannya ke 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Padahal, per 31 Oktober 2013 kontrak perusahaan milik Jepang itu akan berakhir operasionalnya di Indonesia.

PT Inalum beroperasi sejak Oktober 1983. "PT Inalum belum setorkan annual fee dalam tiga tahun terakhir. Kemudian dana lingkungan sebesar Rp 772 miliar juga masih terparkir sejak 1999 hingga sekarang," kata anggota DPRD Simalungun, Rospita Sitorus, kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/5/2013).

Rospita menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada daerah yang berada di kawasan Danau Toba yakni Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Simalungun, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, dan Humbahas. Dana tersebut di luar annual fee yang merupakan pembayaran pajak air dan pajak bumi dan bangunan (PBB), juga dana lingkungan.

Dana yang harus dibagikan itu sesuai dengan master agreement, dan sebagai bentuk kompensasi perusahaan terhadap 10 kabupaten/kota yang sumber daya alamnya dipakai oleh perusahaan. Besaran angka dana lingkungan yang diperoleh, kata Rospita, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2013.

"Kita bahkan menemukan data, jika Rp 772 miliar itu parkir di 31 nomor rekening. Ada 15 rekening giro dan 16 rekening biasa milik Otorita Asahan. Jadi dana dari PT Inalum sudah tersalur, hanya saja pihak Otorita Asahan diduga yang sengaja mengendapkan dana itu," kata Rospita.

Menjawab masalah ini, Ketua Otorita Asahan Efendi Sirait, dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (21/5/2013) membantah pihaknya memarkir dana lingkungan. Sirait mengakui ada dana lingkungan yang diperoleh dari sebagian keuntungan penjualan domestik. Dana lingkungan itu disepakati pihak PT Inalum dengan Otorita Asahan tahun 1999.

"Kami selalu menyetor dana lingkungan. Namun, pada 29 Agustus 2012 pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan dana lingkungan merupakan milik negara dan harus disetor ke kas negara. Jadi dana lingkungan harus melalui APBN," katanya.

Sirait mengaku, sejak 2008 dirinya menjabat, tiap tahun menyetor dana lingkungan ke 10 kabupaten/kota sebesar Rp 25 miliar. Kemudian distop oleh Menteri Keuangan tahun 2012.

"Jadi secara total Otorita Asahan sudah menyetor Rp 500 miliar dana lingkungan," akunya. Sementara itu, annual fee PT Inalum tiap tahun setor ke Otorita Asahan sebesar Rp 50 miliar - Rp 60 miliar yang kemudian diteruskan ke menteri keuangan, gubernur, dan terakhir ke pemkab/pemkot di kawasan Danau Toba.

"Jika dalam tiga tahun terakhir belum dibayarkan menteri keuangan, bisa jadi adanya kajian soal besaran pembagian persentase ke kabupaten/kota yang dinilai belum berkeadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com