Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Belum Tuntas, ESDM Larang Freeport Berproduksi

Kompas.com - 31/05/2013, 09:37 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang manajemen PT Freeport Indonesia untuk kembali berproduksi selama proses investigasi penyebab kecelakaan di area tambang bawah tanah Big Gossan belum tuntas. Hal ini untuk menjamin tidak terulangnya peristiwa kecelakaan itu di kemudian hari.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Jumat (31/5/2013) dini hari, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, manajemen Freeport Indonesia harus mengantongi izin dulu dari pemerintah jika hendak kembali berproduksi.

Menurut Thamrin, pemerintah sejauh ini hanya memperbolehkan manajemen Freeport Indonesia untuk melaksanakan pemeliharaan di seluruh area tambang terbuka maupun di area bawah tanah. "Untuk tambang terbuka, biasanya ada pengupasan tanah penutup untuk mengamankan keselamatan kerja dan lingkungan," ujarnya.

"Jadi, Freeport Indonesia tetap beroperasi, tetapi bukan untuk produksi. Contohnya, banyak pompa air yang harus dirawat," ujarnya menambahkan.

Hingga saat ini, tim investigasi masih berada di area tambang Freeport Indonesia. Penyelidikan itu diperlukan agar begitu nantinya Freeport kembali beroperasi diharapkan tidak ada lagi kecelakaan. "Nanti investigasi itu banyak masukan, banyak catatan yang harus disampaikan," kata dia.

Thamrin menjelaskan, peristiwa runtuhnya ruang pelatihan di area tambang bawah tanah Big Gossan telah menewaskan 28 jiwa. Mengingat besarnya korban, sesuai peraturan pemerintah tentang keselamatan kerja, pemerintah berhak menutup lokasi itu. "Penutupan tambang itu bisa sementara dan bisa juga permanen. Kalau diinvestigasi harus nutup, harus ditutup. Kalau digunakan, harus ada penanganan," ujarnya.

Hasil investigasi itu nantinya akan didiskusikan antara investigator independen dari berbagai perguruan tinggi dan tim inspektorat tambang dari Kementerian ESDM. "Sejak awal, ada pendataan awal, dipetakan log book-nya, prosedur harus dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Freeport mengaku Inspektorat Pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan penyelidikan awal terkait insiden di Fasilitas Pelatihan Tambang Bawah Tanah milik PT Freeport Indonesia di Papua. ESDM juga telah memberikan rekomendasi terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.

Bahkan, Freeport sudah membuka operasional di tambang terbuka dan di mill milik Freeport sendiri telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 28 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Whats New
    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    [POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com