Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Nilai Janggal Kemunculan "Net TV"

Kompas.com - 25/06/2013, 06:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi yang dilakukan PT Net Mediatama Indonesia, pemilik Net TV. Pembelian saham mayoritas yang diperkirakan mencapai 95 persen pada PT Televisi Anak, pemilik Space Toon, dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Komisioner KPI, Judhariksawan, mengatakan, tidak ada larangan terhadap perubahan nama siaran, tetapi idealnya perubahan tersebut menunggu evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta KPI terkait isi siaran. "Ada kejanggalan dalam pengalihan pengguna frekuensi dari Space Toon kepada Net TV sehingga KPI dalam waktu dekat akan mengeluarkan legal opinion," ujarnya kepada Kontan.

Seperti diketahui, Net TV yang didirikan mantan Direktur Utama Trans TV telah membeli mayoritas kepemilikan saham Space Toon. Net TV sendiri sudah resmi diluncurkan sejak 26 Mei 2013.

Menurut Judhariksawan, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik. "Kita tahu Space Toon sedang mengalami kesulitan. Seharusnya, jika tidak mampu, frekuensi dikembalikan dulu kepada pemerintah, baru kemudian dilepas kembali oleh pemerintah," ujarnya.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran dan peraturan turunannya. KPI juga menilai seharusnya pemerintah meluruskan hal ini.

Judhariksawan mengatakan, pihak Net TV seharusnya juga memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. "Laporan harus secara resmi diberikan kepada KPI. Selama ini hanya informasi informal saja yang diterima KPI," ujarnya.

Sebagai info, KPI telah memanggil Net TV untuk memberikan klarifikasi pada 5 Juni 2013 lalu yang dihadiri Direktur Utama Net TV Deddy Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, diketahui PT NET Mediatama membeli saham yang berujung dengan kepemilikan frekuensi Space Toon. "Akhirnya, kami juga tahu bahwa laporan diberikan kepada KPID DKI Jakarta," ujarnya.

Menurut Judhariksawan, alasan Net TV menginformasikan kepada KPID disebabkan tayangan berlaku untuk TV lokal Space Toon di Jakarta. Walaupun faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya, yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya, dan Garut.

Judhariksawan mengatakan, untuk menerbitkan legal opinion, KPI meminta Net TV memberikan kronologi perubahan stasiun televisi dari Space Toon menjadi Net TV dengan melampirkan data pendukung. Tetapi, pihak Net TV sampai saat ini belum juga memberikan data yang diminta KPI.

Menurut Judhariksawan, ketidakjelasan penanganan kasus merger atau akuisisi dalam industri penyiaran merupakan akibat terbitnya beberapa peraturan turunan dari UU Penyiaran. Ia menilai, UU Penyiaran sudah jelas mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan di sektor penyiaran.

"Aturannya jelas bahwa KPI melakukan pengawasan tidak hanya untuk konten atau isi siaran saja," ujar Judhariksawan. Namun, pemerintah memotong kewenangan KPI dengan hanya mengawasi isi siaran saja lewat kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Swasta.

Pihak KPI juga sedang menuntut penguatan peran KPI dalam hal ini juga kewenangan dalam memberikan izin siaran melalui revisi UU Penyiaran. "Tidak perlu tuntut revisi PP 50/2005, tetapi akan kita kawal revisi UU Penyiaran," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewabroto, mengatakan, izin siaran memang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. "Ketentuan UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran memang seperti itu (izin tidak bisa pindah tangan atau diperjualbelikan)," ujarnya.

Namun, Gatot mengakui, meski izin siaran tidak dapat dipindahtangankan, pelaku industri penyiaran bisa mengakalinya. Caranya adalah dengan membeli induk (holding) perusahaan dari stasiun televisi tersebut.

Gatot mengatakan, perubahan induk perusahaan memang diperbolehkan. Namun begitu, kata dia sembari memberikan contoh, penggabungan SCTV dan Indosiar, pelaku industrinya tetap melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com