Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sediakan Pembiayaan Umrah, Muamalat Gandeng Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/07/2013, 14:21 WIB


TANGERANG, KOMPAS.com — PT Bank Muamalat menyediakan pembiayaan untuk umrah bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang menggunakan jasa PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam kerja sama tersebut, PPIU dapat mengajukan permohonan pemesanan kursi penerbangan Garuda kepada Muamalat. Apabila dokumen persyaratannya lengkap, maka proses pencairan pembiayaan hanya memerlukan waktu 7 hari kerja.

Direktur Retail Banking Muamalat Adrian Gunadi mengatakan, perseroan memiliki target Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar sampai akhir tahun dari kerja sama ini. Akad yang digunakan untuk pembiayaan umrah ini yaitu murabahah. Tenor pembiayaan yang diberikan bagi PPIU selama satu tahun.

Saat ini, terdapat 7 PPIU atau agen perjalanan yang telah digandeng untuk tahap awal, dan dia mengklaim sudah ada 25 PPIU yang mengantre. Lalu sampai akhir tahun, Muamalat berharap dapat melakukan pembiayaan terhadap 50 PPIU.

Untuk mendapatkan pembiayaan ini, PPIU wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara umrah dan haji seperti Himpuh, Amphuri, serta Asphurindo.

Selain menyalurkan pembiayaan, Muamalat juga akan menerbitkan bank garansi bagi perpanjangan izin operasional agen perjalanan kepada PPIU. Muamalat menargetkan fee based income dari bank garansi ini sebesar Rp 20 miliar.

Sebelumya, Muamalat pun telah melakukan kerja sama dengan Garuda untuk pembelian tiket. Adrian mengatakan, ada 10.000-15.000 nasabah yang melakukan pembelian tiket Garuda Indonesia dengan rata-rata transaksi Rp 3 juta-Rp 5 juta. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com