Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Rajasa Justru Minta Pajak UMKM Dievaluasi

Kompas.com - 04/07/2013, 13:25 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan sikap Menteri Keuangan M. Chatib Basri dan Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan yang mendukung penerapan pajak UMKM, justru Menteri Koordinator Perekonomian, M. Hatta Rajasa meminta agar pajak tersebut dievaluasi.

"Saya minta ini (pajak UMKM) dievaluasi, sejauh mana efeknya terhadap usaha kita," jelasnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Kamis (4/7/2013).

Hatta menjelaskan, tidak semua UMKM dikenakan pajak. Ada kriteria-kriteria tertentu yang akan dikenakan pajak, yaitu usaha yang mempunyai omzet lebih dari Rp 20 juta perbulannya.

Menurut peraturan, UMKM yang mempunyai omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahunnya akan dikenakan pajak sebesar satu persen. Selain itu Hatta juga menampik bahwa pengenaan pajak bagi UMKM sebesar satu persen adalah untuk kepentingan pemerintah.

"Bisa saja Menteri Keuangan mengatakan yang dikenakan (pajak) batas pendapatannya Rp 15 juta ke atas, karena pajak sekarang itu naik. Jadi bukan meningkatkan pendapatan pemerintah memalui pajak, tapi melakukan pembinaan," terangnya.

Sebelumnya, Menkeu Chatib Basri mengklaim pengenaan pajak UMKM tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Justru, dengan membayar pajak, pelaku usaha tersebut bisa lebih disiplin mengelola keuangan.

Ada beberapa kriteria UMKM yang tidak dikenakan pajak sebesar satu persen. Seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, usaha yang masih bongkar pasang dan warteg.

Pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha yang akan dimulai pada awal bulan Juli ini, terlebih masih banyak pelaku usaha yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh menyebutkan, wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar satu persen. C35-12

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com