Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Indosat Banding ke Pengadilan Tinggi

Kompas.com - 09/07/2013, 18:08 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke pengadilan tinggi terkait kasus kerja sama penyelenggaraan kanal 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Pihak Indosat mengklaim bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan. "Kami akan melakukan banding ke pengadilan tinggi pekan depan," kata Group Head Regulatory Indosat Risargati saat konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Risargati menambahkan bahwa kasus ini memang hanya masalah administrasi semata. Sebab, kasus ini memang berada di bawah Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah diputuskan bahwa kerja sama penyelenggaran 3G antara induk dan anak usahanya dibenarkan oleh hukum.

Hingga saat ini, bisnis Indosat dan anak usahanya masih berjalan normal seperti biasa, kendati majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, serta denda Rp 1,3 triliun kepada ISAT.

"Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah jelas bahwa penandatangan kerjasama ini tidak melanggar undang-undang. Alasan banding karena tidak melanggar, dampaknya akan ke industri," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Ghz.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Menanggapi keputusan itu, Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya prihatin. "Ya jelas prihatin atas putusan ini, saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden", ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com