Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Investasi, Yusuf Mansur: Niat Benar Tapi Langkah Salah

Kompas.com - 19/07/2013, 21:41 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis


GARUT, KOMPAS.com - Sadar tengah disorot media soal kontroversi investasinya, penceramah Ustadz Yusuf Mansur mengaku salah dihadapan para jamaah yang hadir pada Tarawih dan Tausiyah di Mapolres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/7/2013).

"Iya saya salah. Tapi tidak seperti yang diberitakan di tivi-tivi itu. Saya salah, lalu saya stop dulu saya urus ijinnya dulu. Spiritnya sudah bener, ngumpulin sedekah umat," Kata Yusuf Mansur.

Ia menjelaskan, investasi patungan usaha itu sedianya akan diinvestasikan untuk hotel haji dan umroh, pesawat dan bus haji.

"Setiap tahun jamaah haji Indonesia ada 1 juta jamaah. Masa kita gak punya hotel, lounge sendiri, pesawat, bis. Jadi kita ini selain rajin berjamaah di masjid, tapi juga harus berjamaah secara ekonomi," lanjutnya. "Iya. (Soal investasi itu) niat baik tapi langkah (masih) salah," tegasnya.

Yusuf Mansur menghentikan patungan tersebut, setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar kegiatan tersebut tidak diteruskan.

Dahlan mengatakan, Yusuf Mansur ini memiliki pengikut yang banyak sehingga banyak dari mereka yang mau menyumbangkan uangnya untuk Yusuf Mansur.

"Sebagai jemaah, tentu percaya saja uangnya mau dipakai apa. Sebab uang ini kan sedekah, sifatnya putus. Bukan piutang atau investasi yang bisa ditarik imbal hasilnya," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Dahlan mengaku dana-dana seperti inilah yang akan menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, tidak ada ikatan hukum dengan uang sedekah itu. Investasi Patungan Usaha milik Yusuf Mansur ini juga tidak memiliki aturan legal yang jelas.

Dia menganggap, semangat berbisnis ala Yusuf Mansur ini patut dihargai. Sebab uang sedekah dari jemaah ini tidak hanya dijadikan sebagai konsumtif, tetapi juga untuk investasi yang bermanfaat bagi umat.

Untuk itu, Dahlan menyarankan agar Yusuf Mansur sebaiknya membuat lembaga publik non-listed company sehingga uang dari umat bisa dimasukkan dan dikelola oleh lembaga tertentu dan bisa diinvestasikan ke instrumen yang tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com