Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan SKK Migas Harus Dipecah

Kompas.com - 16/08/2013, 09:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai harus dikurangi. Pasalnya, institusi tersebut dianggap memiliki kewenangan terlalu besar sehingga berpotensi menimbulkan niat dan tindakan korupsi.

"Kalau (kewenangan) terkumpul, terpusat, kan power-nya potensial korup. Bisa diterjemahkan kelembagaan yang terlalu super kecenderungannya akan seperti itu," kata Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, Jumat (16/8/2013). Dia mengatakan di internal komisinya sudah muncul usulan dari beberapa anggota untuk memecah kewenangan SKK Migas tersebut.

Satya mengatakan dari fraksinya sendiri belum ada pernyataan sikap soal kemungkinan pemecahan kewenangan SKK Migas. Pembahasan masalah semacam ini, kata dia, harus melalui rapat pleno terlebih dahulu.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar ini menuturkan, alternatif pemecahan kewenangan bisa ditempuh dengan membagi sejumlah kewenangan kepada Direktorat Jendral Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alternatif lain, sebut dia, adalah pelibatan pihak independen agar SKK Migas tak lagi mudah diintervensi.

Menurut Satya selama ini SKK Migas terlalu didominasi oleh Pemerintah. "Kewenangannya akan kita bagi agar tak ada pemusatan. Kapan itu terjadi? Bismillah saja," ujar dia.

Seperti diketahui, kewenangan super yang dimiliki SKK Migas menuai sorotan ketika Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (13/8/2013), dengan dugaan menerima suap senilai ratusan ribu dollar AS dari perusahaan migas swasta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com