Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Negara Tahun Depan Dipatok Rp 1.662,5 Triliun

Kompas.com - 16/08/2013, 15:27 WIB
Didik Purwanto,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan mencapai Rp 1.662,5 triliun. Jumlah itu naik 10,7 persen dari tahun ini.

Dari jumlah itu, perolehan dari perpajakan berkontribusi sebesar 78,8 persen atau Rp 1.310,2 triliun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan, untuk mencapai target tersebut, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio digenjot dari 12,2 persen di tahun 2013, menjadi 12,6 persen di tahun 2014.

"Sedangkan tax ratio dalam arti luas, yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam  telah mencapai 15,5 persen," jelas Presiden, Jumat (16/8/2013).

Presiden juga menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara, tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Adapun langkah-langkah untuk memperbesar pendapatan negara meliputi penyempurnaan peraturan perpajakan, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan, dan penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak.

"Kebijakan pendapatan negara, juga meliputi langkah-langkah pengelolaan sumber-sumber non pajak. Langkah-langkah itu mencakup optimalisasi penerimaan negara, bukan pajak atau PNBP dari sumber daya alam," jelas Presiden.

Hal ini dilakukan  dengan tetap memperhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu pemerintah juga melalukan upaya optimalisasi penarikan dividen BUMN dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja modal BUMN; serta optimalisasi  pengelolaan dan pengawasan PNBP Kementerian Negara dan Lembaga.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com