Mengingat hal tersebut, ia mengatakan jika usulannya diterima Dewan Perwakilan Rakyat RI, maka gaji karyawan SKK Migas harus tetap seperti saat ini, dan bukan mengikuti standar gaji pegawai negeri sipil (PNS).
"Jika memang di-APBN-kan, saya minta penggajiannya tetep. Kalau tidak, 600 orang plus 600 honorer bisa kabur," ujar Jero dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Senayan, Jakarta, Selasa sore (27/8/2013).
Dalam forum tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan usulan agar anggaran SKK Migas bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014. Dengan begitu pengawasan keuangan bisa dilakkan lebih banyak orang.
Menurut Jero, jika penggajinan karyawan SKK Migas disesuaikan standar PNS, akan banyak karyawan yang mengundurkan diri. "Begitu kabur, industri migas turun," lanjut dia.
Jero menyampaikan kontribusi industri migas terhadap pemasukan negara yang mencapai Rp 400 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.