Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2013, 07:28 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mutiara, nama baru untuk Bank Century, gagal lagi dijual. Meski ada kemungkinan perpanjangan waktu, 2013 adalah tahun ketiga berdasarkan UU LPS yang mengharuskan penjualan saham Bank Mutiara senilai minimal nominal dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk penyelamatan bank ini pada 2008-2009.

LPS menutup pendaftaran calon investor untuk penjualan tahap keempat Bank Mutiara pada 1 Juli 2013. Berdasarkan siaran pers LPS tertanggal 28 Agustus 2013, disebutkan ada enam calon investor menyatakan berminat, tetapi hanya lima di antaranya yang memasukkan berkas persyaratan penawaran.

Selanjutnya, prakualifikasi yang dilakukan LPS terhadap lima calon investor tersebut mendapatkan hanya dua calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk dapat mengajukan penawaran awal.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," papar siaran pers LPS.

Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham Bank Mutiara, LPS menyatakan menutup proses tersebut. "Sesuai amanat Pasal 42 UU LPS," ujar siaran pers itu. Upaya menjual saham Bank Mutiara akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.

Selamat tinggal dana talangan?

Bank Mutiara menjadi nama baru setelah Bank Century "diambil alih" pemerintah menggunakan dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008-2009. Dana talangan itu dinyatakan sebagai penyertaan modal LPS sehingga LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara.

Proses penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tetapi sampai sekarang tak membuahkan hasil. Dari laman resmi LPS, pada 2012 terdapat tujuh calon investor yang menyatakan minat dan tiga di antaranya lolos prakualifikasi.

Namun, proses penjualan pada 2012 pun akhirnya dihentikan LPS karena ketiga investor tidak dapat memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan. Salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi adalah dukungan kemampuan keuangan untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com