Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi

Kompas.com - 02/09/2013, 18:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ustaz kondang Yusuf Mansur akhirnya membenahi sistem investasi patungan yang ditawarkannya. Kini, sang Ustaz membentuk tawaran investasi baru dalam wadah koperasi.

Dikutip dari situs www.KoperasiDAQU.com, koperasi itu bernama DAQU. Pendirian koperasi dideklarasikan oleh Yusuf Mansur pada Rabu pekan lalu, 28 Agustus 2013, di GOR Among Rogo, Yogyakarta.

Di situs tersebut, Yusuf Mansur menyatakan bahwa acara deklarasi pendirian Koperasi DAQU dihadiri dan disaksikan langsung oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dan Aries Muftie, Ketua Umum Asosiasi BMT Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (2/9/2013), Yusuf Mansur belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan koperasi tersebut. Namun, di situs Koperasi DAQU, Yusuf mengatakan bahwa pembentukan koperasi itu sebagai salah satu jalan resmi dan restu izin dari pemerintah atas tawaran investasi yang dikelolanya.

Di Koperasi DAQU, Yusuf tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Adapun jabatan Ketua Koperasi DAQU diemban oleh Unang Abdul Fatah dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam DAQU dijabat oleh Sugiharto Djemani.

Target nasabah

Sebelum koperasi itu dideklarasikan, di situs pribadinya, www.wisatahati.com, Yusuf sempat meminta doa restu atas pembentukan Koperasi DAQU.

"Saya berharap, semua komunitas, apalagi komunitas di sekeliling saya, menyambut baik dan mulai bergerak. Karena itu, sekali lagi, saya memohon doa, dan memohon semuanya kelak bersatu padu menyukseskan gerakan ini. Gerakan ekonomi kerakyatan dan dakwah. Kami menargetkan bisa menggaet sekitar 10 juta anggota Koperasi DAQU," tulisnya.

Lalu, bagaimana sistem pendaftaran dan pola investasi Koperasi DAQU? Di situs Koperasi DAQU, peserta yang berminat bergabung cukup mendaftarkan diri lewat SMS.

Adapun nilai setoran awal menjadi anggota sebesar Rp 400.000. Namun demikian, manajemen koperasi menyarankan agar peserta atau nasabah menyetorkan dana Rp 1.400.000, yaitu Rp 400.000 untuk keanggotaan di awal dan Rp 1 juta untuk modal tambahan.

"Lebih besar lagi nominalnya, lebih alhamdulillah supaya mulai bisa melakukan lebih banyak hal lagi," demikian pernyataan manajemen Koperasi DAQU. (Emma Ratna Fury, Dikky Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com