Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Berdemo Tolak Ketentuan Upah Baru

Kompas.com - 03/09/2013, 13:59 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Instruksi Presiden (Inpres) soal ketentuan upah baru bagi buruh. Sehingga KSPI melakukan demo untuk menolak ketentuan upah baru berdasarkan inflasi dan tambahan sekian persen tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, serikat buruh dari berbagai forum melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.

"Kami tetap menuntut upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ungkap Said di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Said menambahkan, bila hanya memakai 60 item KHL maka tidak ada kenaikan upah di tahun 2014. Hal ini mengacu ke standar UMP di DKI Jakarta pada tahun lalu sebesar Rp 2,2 juta.

Di sisi lain, KSPI juga menolak ketentuan upah buruh yang baru yang didasarkan pada kenaikan inflasi ditambah 5-10 persen. Ketentuan ini baru akan diteken oleh Presiden SBY dalam pekan ini.

"Kami ingin agar dewan pengupahan bisa menetapkan UMP 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150 persen dari KHL 60 item," tambahnya.

Dengan aspirasi tersebut, Said meminta agar pemerintah mencabut rencana penerbitan Inpres soal ketentuan upah buruh yang baru ini. Anggapan Said, upah versi baru ini hanya ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tanpa dialog dengan serikat buruh.

"Oleh karena itu, Inpres ini cacat hukum tidak sesuai dengan mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang 13/2003. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Jokowi tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," jelasnya.

Pada 5 September mendatang, serikat buruh juga akan melakukan demo melibatkan sekitar 30.000 orang buruh se-Bodetabek ke Istana Merdeka, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan.

Untuk Kementerian Kesehatan, serikat buruh ini meminta pemerintah menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014, jadi bukan bertahap hingga 2019.

Selain itu pihaknya juga meminta pencakupan jaminan kesehatan ini meliputi 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar oleh pengusaha, bukan dari potongan uang gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com