Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: UU Lalu Lintas Devisa Belum Akan Diubah

Kompas.com - 10/09/2013, 15:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum berencana untuk mengubah Undang-undang lalu lintas devisa. Saat ini pemerintah masih fokus menjalankan isi aturan tersebut sambil membuat kebijakan yang membuat pelaku pasar aman.

"Kita belum ada inisiatif mengubahnya. Undang-undangnya masih ada ya, kita pakai yang lama dulu kecuali ada keinginan berubah," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Ia menambahkan, untuk merubah undang-undang ini memang harus memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan meski yang mengusulkan perubahan undang-undang ini adalah DPR, maka pemerintah pun harus mempelajari terlebih dahulu tentang rencana aturan ini. "Nanti kita lihat kalau ada dorongan untuk mengubah," tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah pun sudah melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi reformasi birokrasi, aturan hingga mempercepat penyerapan belanja modal di kementerian atau lembaga. Sebab, dengan cara ini, pemerintah menilai akan ada perbaikan dari semua sisi. "Kita realistis 90 persen itu sudah ada perbaikan dari tahun lalu," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-undang Lalu lintas devisa Indonesia dianggap merupakan aturan devisa paling liberal sedunia. Tidak hanya itu, Undang-undang nomor 24 Tahun 1999 bekas peninggalan era Dana Moneter International (IMF) ini juga yang membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah rontok.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, fraksi Golongan Karya (Golkar) akan mengambil inisiatif untuk merevisi aturan yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah ini anjlok. "Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi. Itu target kami,” kata Harry di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ia menambahkan, saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan revisi atas UU Lalu lintas Devisa tersebut. Ia menyebut kondisi pasar valas Indonesia mudah kering sebab orang asing seenaknya keluar masuk pasar modal dan instrumen portofolio keuangan.

Kondisi tersebut yang mengakibatkan perekonomian Indonesia terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Harry menganggap bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus.

Harry mengatakan, saat ini draft rancangan tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Namun, belum masuk ke Komisi XI. Dijelaskan Harry, UU Devisa saat ini memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia.

Namun faktanya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang ada belum cukup ampuh meredam gejolak rupiah belakangan ini. Tak hanya itu, devisa bangsa ini malah semakin dinikmati oleh pihak luar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com