Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tidak Realistis

Kompas.com - 11/09/2013, 09:19 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menilai tuntutan sejumlah serikat pekerja yang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi Rp 3,7 juta pada tahun depan dari Rp 2,2 juta tahun ini, atau naik sebesar 50 persen tidak realistis. Karenanya baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja perlu duduk bersama bahas upah buruh.

"Tidak realistis kalau perusahaan dibebani lagi tambahan 50 persen karena itu membuat perusahaan tidak kuat akibatnya bisa lay off (bangkrut) dan ini merugikan semua,” kata Hatta seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Hatta meminta pemerintah, Apindo dan serikat pekerja duduk sama-sama memikirkan itu. Ia percaya, semua pihak pasti ingin mendapatkan solusi terbaik terkait kenaikan upah buruh ini. "Tidak ada negara di dunia ini yang ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi dalam situasi di mana kita mendapat tekanan ekonomi saat ini, perusahaan-perusahaan pun sedang dalam konsolidasi. Ya di situlah kita perlu bicarakan," ujar Hatta.

Ia meyakini serikat-serikat pekerja di Indonesia pasti juga memahami kondisi dan kapasitas perusahaan tempat mereka bekerja dalam memberikan upah layak bagi para buruh tersebut. "Saya kira tidak semua yang meminta upah buruh naik 50 persen, Serikat Pekerja juga paham kekuatan dari perusahan-perusahaan kita," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan upah minimum 50 persen pada 2014. Kenaikan upah sebesar 50 persen diusulkan berdasarkan perhitungan turunnya daya beli buruh yang turun 30 persen terhadap kenaikan upah tahun lalu karena kenaikan harga bahan bakar minyak, inflasi kebutuhan pokok 10 persen yang meningkat dua kali lipat, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2 persen.

"Maka totalnya dari ketiga indikator tadi menjadi 46,2 persen, sehingga wajar buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 50 persen yang sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1246 tentang penangguhan upah minimum 2013, daerah lainnya tentang penangguhan upah minimum 2013, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan tidak bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com