Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dinilai Lepas Tangan soal Investasi Bodong

Kompas.com - 11/09/2013, 14:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lepas tangan dalam mengawasi kasus produk investasi bodong. Hal ini karena OJK berpendapat bahwa urusan investasi bodong itu justru bukan menjadi wewenang OJK.

"Saya rasa produk investasi ini masuk kembali ke wilayah abu-abu. Saya justru tersinggung karena OJK bilang bahwa produk investasi bodong yang selama ini beredar malah bukan wewenang OJK. Ini kan gila," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Harry mengatakan, ketersinggungan ini terkait dengan pernyataan Wakil Ketua Komisioner OJK Rahmat Waluyanto yang menyatakan bahwa produk investasi emas ala PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah dan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bukan menjadi wewenang OJK. OJK sendiri menganggap bahwa produk investasi tersebut juga bukan penipuan.

Masalah kembali terjadi karena OJK dan Badan Koordinasi Pengawasan Modal (BKPM) justru tidak berkoordinasi terkait industri yang ada. Berdasarkan data BKPM, ternyata perusahaan investasi emas tersebut hanya mendapat izin prinsip, bukan izin usaha.

"Anggapannya, dengan hanya mengeluarkan izin prinsip maka OJK tidak berwenang mengurus pengawasan perusahaan investasi emas tersebut. Saya bilang, ini negara apa, kok bisa ada produk investasi malah tidak diawasi oleh OJK. Seharusnya kan connect dengan lembaga pengawasan seperti OJK ini," katanya.

Di sisi lain, Harry mengaku bahwa BKPM juga hanya menerbitkan izin prinsip hanya untuk di DKI Jakarta saja. Masalahnya lagi, ternyata perusahaan investasi ini justru melebarkan sayap ke kota lain sehingga penipuannya justru lebih luas lagi.

Dalam waktu dekat, Harry ingin mengajak rapat koordinasi tentang pengawasan produk investasi bodong tersebut. Harry ingin mempertegas bahwa perusahaan investasi jenis ini akan berada dalam pengawasan OJK. Meski dalam pandangan OJK, produk investasi emas ini masih dalam wilayah abu-abu karena tidak mungkin masuk wilayah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ataupun pasar modal (Bursa Efek Indonesia/BEI). Kendati demikian, DPR tetap meminta bahwa semua produk investasi ini akan berada dalam pengawasan OJK.

"Itu kan ada transaksi keuangannya. Jadi OJK yang harus mengawasi," tambahnya.

Semalam, nasabah korban produk investasi bodong ini meminta perlindungan DPR dan mengadukan masalahnya.

Sejumlah pemegang keputusan pun hadir antara lain Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, penjabat eselon II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hardiyatmo, Ketua DSN MUI KH Maaruf Amin, Direktur Utama PT GTIS Wayan Santoso, dan Direktur Utama PT GBI Fadli Bin Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com