Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Marak, DPR: Percuma Bentuk OJK

Kompas.com - 11/09/2013, 16:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lepas tangan terhadap pengawasan produk investasi bodong.

Padahal sebagai regulator pasar modal dan industri keuangan perbankan dan non bank, lembaga ini harus mengetahui pengawasan industri di bawahnya.

"Kita sia-sia saja membentuk OJK selama ini. Sepertinya tidak ada value added-nya. Jadi ya sama saja seperti pengawasan terpisah seperti dulu," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Ia menambahkan, dengan kejadian produk investasi bodong yang merajalela akhir-akhir ini, OJK seharusnya dianggap mampu untuk melakukan pengawasan secara rutin. Apalagi terkait perlindungan kepada nasabah, OJK ini harus berada di garda depan untuk melindungi nasabahnya.

Harry mengharapkan OJK bisa pro aktif menangani kasus-kasus penipuan terhadap produk investasi bodong yang selama ini terjadi. Apalagi makin banyak perusahaan yang mendirikan usaha tentang produk investasi, namun sebenarnya malah perusahaan tersebut belum mengantongi izin usahanya.

Awalnya produk investasi emas ala PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah dan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) mendaftarkan izin prinsip usaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Masalahnya, perusahaan-perusahaan ini tidak mengantongi izin usaha dari BKPM, jadi cuma izin prinsip saja.

"Di sisi lain, perusahaan investasi bodong ini malah melebarkan usaha di luar izinnya. Mereka ternyata juga tidak melapor ke OJK meski sebenarnya mereka ini harus mendapat izin dari OJK. Ini kan jelas mereka ini ada transaksi keuangannya tapi OJK tidak memasukkan industri tersebut dalam pengawasannya. Kok bodoh sekali OJK ini," tambahnya.

Dalam waktu dekat, DPR akan memanggil OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BKPM hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait lepas tangan pengawasan dari perusahaan investasi bodong ini.

Selain itu, DPR juga akan memanggil pihak kepolisian untuk menetapkan direksi perusahaan investasi bodong ini bila terbukti terlibat menggelapkan dana nasabah dan menetapkan direksi perusahaan tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com