Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Sumatera Terancam Batal, Hatta Minta Dahlan Temui DPR

Kompas.com - 13/09/2013, 19:28 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perekonomian Hatta Rajasa meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini seiring dengan rencana penolakan penyertaan modal negara (PMN) jalan tol Trans Sumatera sebesar Rp 7 triliun oleh DPR.

"Kalau soal penolakan, dibahaslah. Pak Dahlan harus rajin membahas dengan Komisi VI DPR," kata Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Rencananya, peletakan batu pertama (ground breaking) jalan tol Trans Sumatera tersebut dilakukan pada Oktober tahun ini. Rencana pembangunan jalan sepanjang 2.700 km tersebut bakal terancam batal bila dana dari negara ini ditolak DPR.

Sekadar catatan, dana Rp 7 triliun ini merupakan dana operasional untuk pembangunan jalan tol tersebut, dengan rincian Rp 2 triliun akan dialokasikan untuk PT Hutama Karya Persero selaku pengembang proyek dan sisanya merupakan dana lain-lain untuk pembangunan proyek ini.

"Kalau tidak disetujui DPR berarti tidak bisa dijalankan. Ini kan sayang karena dana sudah ada dan bisa dimulai (konstruksi) tahun ini seperti ruas dari Lampung, di Palembang, dan Dumai dapat dimulai di 2013," tambahnya.

Untuk itu, Hatta ingin agar Dahlan aktif melakukan lobi dengan DPR agar dana operasional pembangunan proyek jalan tol ini bisa berjalan. Sebab, Hatta tidak bisa melakukan rapat dengan komisi DPR karena bukan wewenangnya untuk melobi anggota dewan.

Seperti diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) tentang status PT Hutama Karya Persero menjadi perusahaan pembuat jalan tol sudah disepakati Presiden. Oleh karenanya, perseroan kini sudah bisa mulai membangun jalan tol Trans Sumatera tersebut.

"PP dan perpres untuk HK sudah disepakati. Jadi, tahun ini, jalan tol Trans Sumatera sudah bisa dibangun," kata Djoko selepas mengikuti Rapat Koordinasi tentang jalan Tol Sumatera di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Djoko menjelaskan, Hutama Karya nantinya akan segera bisa membangun semua ruas jalan tol di Trans Sumatera. Namun, yang utama akan dibangun adalah ruas tol Medan-Binjai, Bakauheni-Lampung, dan Palembang-Indralaya.

Dari rute tersebut akan ada 24 ruas jalan tol yang dibangun Hutama Karya. Namun, pembebasan lahan akan dilakukan oleh perseroan.

"Untuk pembebasan lahan akan dilakukan Hutama Karya sendiri. Karena ini sudah badan usaha, jadi pembebasan lahannya akan lebih mudah," tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menambahkan, pembangunan jalan tol Trans Sumatera ini akan menggunakan dana perpaduan dari Penyertaan Modal Negara (PMN), pinjaman perbankan, atau penerbitan obligasi dari perseroan.

"Tapi kami tadi belum memutuskan soal porsi dananya dan kebutuhan dananya secara total," kata Mahendra.

Namun, untuk penerbitan obligasi, pemerintah pusat akan memberikan jaminan khusus bahwa obligasi ini dijamin pemerintah. Jadi, siapa pun nanti yang membeli obligasi dari Hutama Karya ini, keamanan akan dijamin, demikian halnya dalam memperoleh imbal hasil yang tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com