Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirza Terpilih Jadi DGS, Undang-Undang BI Terpenuhi

Kompas.com - 16/09/2013, 19:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpilihnya Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) telah melengkapi Undang-Undang BI.

"Ini (terpilihnya Mirza) artinya melengkapi UU BI sekarang sudah terpenuhi. (UU BI mengatakan) bahwa Dewan Gubernur terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior, dan minimal 4 deputi gubernur," kata Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz, Senin (16/9/2013).

Harry menyatakan, karena UU BI telah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi keputusan Dewan Gubernur BI itu rentan atas gugatan. "Sebelumnya sampai saat belum diisi pos deputi gubernur senior BI maka gugatan atas kemungkinan keputusan dengan itu tetap terbuka lebar. Sekarang dengan terpilihnya pos itu, Komisi berpendapat itu harus dipenuhi dan memberikan kekuatan legal yang utuh kepada Dewan Gubernur BI," ujar Harry.

Setelah ini, Harry menjelaskan akan membawa keputusan voting sore ini ke rapat paripurna esok hari. "Mungkin Saudara Mirza akan diundang ke paripurna untuk disahkan di paripurna," kata Harry.

Satu minggu setelah paripurna, Harry menjelaskan akan segera mengirim surat kepada Presiden untuk segera mengeluarkan SK pengangkatan Mirza. Satu minggu setelah itu, lanjut Harry, akan diatur mengenai pengambilan sumpah.

"Kalau menurut UU BI, masa jabatannya itu sampai tahun 2014, mungkin bulan Juli," imbuh Harry.

Mirza Adityaswara terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI dengan 32 suara dari total 48 suara yang memilih pada voting sore ini. Kandidat lainnya, Anton Gunawan memperoleh 2 suara, 9 suara memilih untuk menolak kedua calon, 4 suara abstain, dan 1 suara kosong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com