Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigator KPPU Yakin Bisa Seret Terlapor Dugaan Kartel Bawang

Kompas.com - 23/09/2013, 21:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim mengantongi data-data yang valid yang bisa dikroscek dengan keterangan saksi-saksi, terkait dugaan kartel bawang putih. Dan jika kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim investigator terbukti, data-data tersebut dapat menjadi alat bukti yang dapat menyeret ke-22 terlapor berstatus hukum lebih berat.

"Soal kuat enggak kuat itu persepi. Tapi keyakinan kita 99-100 persen bisa menyeret terlapor," ujar investigator KPPU, Moh. Noor Rofiq, usai sidang perkara dugaan kartel bawang putih, di Gedung KPPU, Jakarta, pada Senin sore (23/9/2013).

Ke-22 terlapor terdiri dari 19 importir, dan tiga instansi yang berwenang dalam tata niaga importasi bawang putih. Mereka adalah Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, serta Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini.  "Kita lihat dari tiga instansi ini nanti datanya sikron atau tidak," kata dia.

Rofiq mengungkapkan, hasil sidang perkara siang hari ini menyimpulkan bawang putih termasuk barang larangan terbatas (latas), yang dalam tata niaganya perlu perhitungan antara supply dan demand. "Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak karena ini menyangkut supply demand, waktu dan pembatasan volume. Meleset sedikit saja pasti bergejolak," tambanya.

Kejanggalan dalam kasus dugaan kartel bawang putih, lanjut Rofiq terkait pengaturan volume impor, pengaturan waktu, serta pengaturan harga. Oleh karena itu, diperlukan keterangan dari pihak terkait yang mengurusi perijinan impor seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian.

Investigator juga memanggil pihak yang mengurusi kedatangan barang latas itu dalam hal ini Badan Karantina (yang mengecek penyakit yang dibawa barang impor), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (yang menarik fiskal barang impor).

Menteri Pertanian, Suswono, yang absen dalam persidangan pagi ini, diharapkan dapat memberikan keterangan terkait molornya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Rofiq mengatakan lama persidangan biasanya memakan waktu 60 hari kerja. Namun, lanjut dia, karena yang terlibat banyak pihak, maka bisa molor menjadi 90 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com