Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Beri Sanksi Mobil Murah "Peminum" Premium

Kompas.com - 24/09/2013, 15:29 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan akan memberikan sanksi kepada pemilik mobil murah yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan sebelum pemerintah memberikan aturan secara resmi mengenai larangan mobil murah mengonsumsi BBM bersubsidi.

"Ini yang sedang kami bicarakan terutama dengan kantor Menko Perekonomian, bagaimana melakukan pengawasan secara intensif dan memberikan sanksi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat selepas rakor di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Saat ini, pemerintah sudah konsultasi tentang rencana pembuatan aturan larangan konsumsi BBM bersubsidi pada mobil murah. Pemerintah pun juga sedang merumuskan aturan tersebut dan akan dirilis dalam waktu dekat. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak jebol.

Pemerintah pun berharap juga tidak mau menambah kuota BBM bersubsidi yang sudah direncanakan. "Kita jangan berdebat dulu, tapi tujuan kita itu melakukan itu, tidak mau menambah BBM bersubsidi, itu prinsipnya," jelasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyarankan kepada pemilik mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) agar tidak memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebab, hal tersebut akan merusak mesin mobil.

"Bagi pemilik mobil murah ini, kalau dia menggunakan BBM di bawah Ron 92 (Pertamax) dan dalam satu-dua tahun mobilnya rusak," kata Hidayat saat ditemui di JI Expo Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Ia menambahkan, bila pemilik mobil murah memaksakan pemakaian premium dan mesin rusak, tidak akan mendapatkan garansi dari produsennya. Hal ini untuk menjaga kualitas mesin mobil murah tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa produksi mobil murah ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar bisa membeli mobil murah. Harapannya, semua kalangan ini bisa menikmati membeli mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com