Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk Orang Superkaya Diusulkan Lebih Tinggi

Kompas.com - 25/09/2013, 22:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi para miliarder Indonesia, sebagai upaya menambah pendapatan negara.

"Saya usulkan 40 persen untuk bracket pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata analis INDEF, Berly Martawardaya, ditemui di sela-sela diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai", di Jakarta, pada Rabu (25/9/2013).

Kenaikan tax rate tersebut berdampak luar biasa terhadap penerimaan pajak. Namun, Berly tidak bisa menyebutkan potensi penerimaan pajaknya. "Karena kita belum dapat datanya dari Ditjen Pajak, kalau dari cukai ini kan sudah, jadi kalau mau hitungan empiris harus ada datanya dulu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Berly, tidak ada perbedaan pajak yang dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 15 juta dengan Rp 5 miliar, hanya 35 persen.

Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada miliarder, untuk menambah penerimaan negara, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok.   "Porsi harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Karena cenderung untuk candu maka sifatnya tidak elastis. Artinya jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli," jelasnya.

Data Indef menunjukkan, rakyat miskin lebih banyak menghabiskan income untuk rokok dibanding orang kaya. Rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan. Pengeluaran ketiga adalah pulsa.  "Kemudian, yang saya usulkan tadi mengembalikan capital gain ke PPh," lanjut dia.

Berly melihat orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35 persen.  "Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu," tutur dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah memberikan bagian PPh Badan kepada Pemerintah Daerah. Bukan seperti saat ini, dimana banyak Pemda "ketok" investor di awal, selepas itu pemerintah pusat yang mendapat PPh Badan.  "Di negara maju seperti itu jadi pemda dapat bagian dari PPh badan," kata Berly.

Terakhir adalah kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan NPWP bisa diwajibkan bagi pekerja, lulusan perguruan tinggi, serta pengurus paspor. "Di negara maju diwajibkan, kalau sekarang mempekerjakan yang tidak punya NPWP bisa dipidanakan. Kalau di sini (hukumnya) ya kurang galak," kata Berly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com