Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak untuk Orang Superkaya Diusulkan Lebih Tinggi

Kompas.com - 25/09/2013, 22:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi para miliarder Indonesia, sebagai upaya menambah pendapatan negara.

"Saya usulkan 40 persen untuk bracket pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata analis INDEF, Berly Martawardaya, ditemui di sela-sela diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai", di Jakarta, pada Rabu (25/9/2013).

Kenaikan tax rate tersebut berdampak luar biasa terhadap penerimaan pajak. Namun, Berly tidak bisa menyebutkan potensi penerimaan pajaknya. "Karena kita belum dapat datanya dari Ditjen Pajak, kalau dari cukai ini kan sudah, jadi kalau mau hitungan empiris harus ada datanya dulu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Berly, tidak ada perbedaan pajak yang dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 15 juta dengan Rp 5 miliar, hanya 35 persen.

Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada miliarder, untuk menambah penerimaan negara, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok.   "Porsi harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Karena cenderung untuk candu maka sifatnya tidak elastis. Artinya jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli," jelasnya.

Data Indef menunjukkan, rakyat miskin lebih banyak menghabiskan income untuk rokok dibanding orang kaya. Rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan. Pengeluaran ketiga adalah pulsa.  "Kemudian, yang saya usulkan tadi mengembalikan capital gain ke PPh," lanjut dia.

Berly melihat orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35 persen.  "Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu," tutur dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah memberikan bagian PPh Badan kepada Pemerintah Daerah. Bukan seperti saat ini, dimana banyak Pemda "ketok" investor di awal, selepas itu pemerintah pusat yang mendapat PPh Badan.  "Di negara maju seperti itu jadi pemda dapat bagian dari PPh badan," kata Berly.

Terakhir adalah kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan NPWP bisa diwajibkan bagi pekerja, lulusan perguruan tinggi, serta pengurus paspor. "Di negara maju diwajibkan, kalau sekarang mempekerjakan yang tidak punya NPWP bisa dipidanakan. Kalau di sini (hukumnya) ya kurang galak," kata Berly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com