Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Penjualan Bank Mutiara Harus Pakai UU LPS

Kompas.com - 02/10/2013, 18:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D mengatakan upaya penjualan Bank Mutiara harus menggunakan Undang-undang (UU) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai landasan.

Menurut Hikmahanto, gagalnya penawaran Bank Mutiara dalam tiga kali periode penawaran karena adanya pertentangan antara UU satu dengan yang lainnya. Semua pihak terkait, lanjutnya, harus fokus pada UU LPS.

"Saya berpandangan, hal ini (Bank Mutiara urung terjual) karena ketentuan satu UU dan UU lainnya saling bertentangan. Semua pihak harus konsentrasi ke UU LPS," kata Hikmahanto di Hotel Four Seasons Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Masa 6 tahun penawaran eks Bank Century tersebut menurut Hikmahanto bukan sebuah masalah, karena telah disebutkan dalam UU LPS. Pun mengenai bank tersebut akan dilepas dengan harga terbaik menurut Hikmahanto tak jadi soal.

Meskipun demikian, karena kondisi Bank Mutiara yang kini telah dipolitisasi, maka pemerintah dapat menyetujui hasil divestasi untuk menguatkan keputusan LPS.

"Tapi ini ada unsur politis. Jaksa Agung, Gubernur BI, Menteri Keuangan bisa membentuk persetujuan sebagi penguat," ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Mutiara lagi-lagi gagal dijual pada tahun kelima penawarannya. Sebelumnya telah ada dua investor yang diseleksi LPS, namun keduanya gagal lantaran tak melakukan penawaran awal.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan penawaran atas Bank Mutiara akan kembali dibuka pada November 2013 mendatang. Pada tahun keenam periode penawaran, Bank Mutiara akan dilepas dengan harga terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com