Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Perizinan Impor Sapi Diringkas

Kompas.com - 03/10/2013, 13:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah rampung meringkas perizinan importasi sapi bakalan, dan sapi indukan dari yang tadinya lima tahap perizinan, menjadi tiga tahap.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, aturan yang ditandatangani pada 30 September 2013 tersebut tertuang dalam Permentan 97 tahun 2013, menggantikan Permentan 85 tahun 2013.

"Tadinya perizinan importasi sapi itu cukup panjang, yaitu importir, pusat perizinan, Direktorat Jendeal Kesehatan Hewan Kementan, perhubungan, Kementerian Perdagangan. Sekarang dihilangkan 2 layer, jadi dari pengguna, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementan, kemudian perdagangan," kata dia di sela-sela opening ceremony ILDEX Indonesia 2013, di Grha Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Syukur memastikan, dengan pemangkasan perizinan tersebut, importasi sapi menjadi lebih ringkas. Sebelumnya sebanyak 46.000 ekor sapi bakalan yang rencananya didatangkan pada kuartal terakhir 2013 urung masuk, lantaran menunggu revisi Permentan 85 tahun 2013 itu.

Ia menambahkan, aturan perizinan yang baru tak hanya untuk sapi bakalan, tapi juga sapi indukan. Kementerian Perdagangan pun sudah mulai bisa mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI), setelah ada rekomendasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com