Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Tidak Mau Berkomentar soal TPI

Kompas.com - 11/10/2013, 15:14 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Group CEO dan President MNC, Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana berhak atas kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra (MNC TV) yang dahulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jangan ya, nanti saja, lebih baik tanya ke corporate secretary saja," kata Hary saat ditemui usai makan siang di Vanilla Cafe Kompleks MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Hary Tanoe pada siang ini tampak tidak seperti biasanya. Orang nomor satu di MNC ini melakukan makan siang dengan sejumlah petinggi media di anak usahanya. Tampak hadir dalam kesempatan makan siang tersebut antara lain David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk, Pemimpin Redaksi Seputar Indonesia Surury Alfaruq dan Pemimpin Redaksi Okezone Budi Santoso.

Suasana makan siang tersebut tampak santai. Hary Tanoe masuk ke ruangan khusus di cafe tersebut di lantai 2 sejak pukul 12.15 wib. Makan siang tersebut selesai pukul 13.10 wib. Tidak ada yang tahu hasil pertemuan tertutup tersebut karena Hary Tanoe juga enggan berkomentar saat keluar dari cafe.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi hari ini, Hary Tanoe berkilah bahwa keputusan tersebut belum resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perseroan.

“Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," tulis Hary.

Hary Tanoe menjelaskan bahwa saat ini perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.

Sementara itu pada hari ini perdagangan tiga saham Grup MNC dihentikan sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk adalah penghentian sementara waktu tiga saham Grup MNC.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).

Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com