Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rilis Peraturan Pemberian Modal Usaha Pemula

Kompas.com - 14/10/2013, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ini kabar baik bagi Anda para pemuda dan ingin terjun ke dunia wirausaha. Pemerintah akan memberikan modal atau pembiayaan bagi wirausaha pemula dari kalangan anak muda di negeri ini.

Pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Pembentukan LPKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa LPKP adalah lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

"LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya," bunyi Pasal 3 PP tersebut, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin (14/10)

Pada aturan itu juga dijelaskan tugas LPKP, antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan wirausaha muda pemula dan melakukan pendataan sumber dana permodalan.

Selain itu, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula dan mengusulkan mereka untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam tubuh organisasi ini, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.  “Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.

Sedangkan yang bertindak sebagai pelaksana adalah unit kerja eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 (lima) orang anggota.

“Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsur Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membicangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.

Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, dimana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing.  

Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi wirausaha muda pemula. (Noverius Laoli/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com