Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pondok Cabe Diwacanakan Jadi Bandara Komersial

Kompas.com - 16/10/2013, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berwacana menjadikan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara umum bagi maskapai komersial untuk menerbangkan penumpangnya.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, Kemenhub akan menggunakan sumber daya yang ada untuk mengatasi kapadatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hanya, kata dia, menjadikan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara komersial masih dalam batas wacana alias belum ada kepastian untuk direalisasikan.

"Ada swasta yang menginginkan pembukaan bandara tersebut bagi umum," kata Djoko di Jakarta, Senin (14/10/2013).

Ia mengatakan, masalah utama jika Pondok Cabe dibuka untuk umum ialah mengenai akses jalan. Beberapa jalan menuju Pondok Cabe, seperti Cinere, sangat padat, bahkan sering kali macet.

Selain itu, landasan pacu Pondok Cabe juga menjadi perhatian. Landasan pacu Pondok Cabe saat ini harus lebih diperpanjang lagi. Melihat ukuran pesawat komersial yang besar, landasan Pondok Cabe dirasa masih kurang besar dan kurang panjang. "Kondisi di sekeliling pondok cabe yang didominasi oleh rumah-rumah elite juga perlu dipertimbangkan," katanya.

Berbagai kendala tersebut menjadi pertimbangan yang sangat diperhatikan oleh Kemenhub. Pasalnya, pembukaan bandara ini bukan untuk sesaat, melainkan untuk jangka panjang. Jadi, kata dia, masih perlu banyak kajian untuk menjadikan Pondok Cabe sebagai bandara umum. "Namun, arahnya ke sana," katanya. (Emma Ratna F)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com