Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 10:03 WIB
Anastasia Joice

Penulis


KOMPAS.com -
Setelah membahas tiga jenis asuransi tradisional, (Baca: Yuk Mengenal Jenis-jenis Asuransi) mari kita bahas asuransi non tradisional.

Jenis asuransi non tradisional, sampai saat ini hanya satu, yaitu unit link. Unit link ini merupakan asuransi dengan dua kantong, kantong untuk proteksi dan kantung investasi. Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link.

Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya, apakah pada reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, atau pasar uang.

Unit link terkait erat dengan pasar modal. Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Sayangnya, banyak agen asuransi yang kurang menjelaskan dengan tepat perihal produk ini. Ketika pasar modal turun, nilai unit link juga akan turun. Sehingga seringkali proyeksi yang diberikan meleset dari kenyataan.

Pada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk unit link, ada pula yang tidak memberikan secara rinci mengenai kinerja unit linknya dari bulan ke bulan. Jangankan kinerja, unit link tersebut ditempatkan pada saham apa saja, banyak nasabah yang tidak mendapatkan keterangan soal ini. Memang, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang memuat kinerja unit link di situsnya sehingga dapat dengan mudah diakses oleh para nasabah.

Jika Anda membandingkan menempatkan dana yang sama dengan porsi yang ditempatkan pada unit link, artinya sudah dikurangi oleh biaya premi, dengan ditempatkan langsung pada reksa dana, maka hasilnya akan jauh lebih besar jika ditempatkan pada reksa dana.

Kebanyakan perusahaan asuransi menginvestasikan dana Anda sepenuhnya pada produk unit link pada tahun ke lima. Untuk tahun pertama hingga ke lima, hanya sebagian saja yang ditempatkan di unit link. Misalnya 0 persen pada tahun pertama, karena pada tahun pertama dana habis untuk biaya akuisisi alias membayar bonus agen.

Tahun kedua porsi investasinya naik menjadi 20 persen, tahun ketiga menjadi 40 persen dan tahun keempat 80 persen baru pada tahun kelima menjadi 100 persen ditempatkan pada unit link.

Biaya premi yang harus dikeluarkapun paling besar dibandingkan dengan premi asuransi jenis tradisional. Nilai proteksinya hanya sedikit, paling besar sekitar Rp 250 juta saja. Jika Anda sudah menghitung kebutuhan asuransi Anda dan uang pertanggungan sebesar Rp 250 juta tidak memadai, pertimbangkan untuk mengambil asuransi jenis lain.

Masalahnya, jika Anda memerlukan proteksi sebesar Rp 1 miliar harus membayar premi unit link yang sangat tinggi. Jangan sampai karena belum mampu membayar premi unit link yang ditawarkan agen lalu menurunkan uang pertanggungan sehingga Anda mengalami underinsure.

Pemegang polis harus benar-benar memerhatikan dan mempelajari produk ini dengan saksama dan banyak menyerap informasi agar tidak salah beli. Sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, mendapat pertangungan yang kurang dari kebutuhan serta mendapatkan hasil investasi yang tidak maksimal.

Positifnya asuransi jenis unit link adalah Anda dapat disiplin berinvestasi secara berkala, baik bulanan maupun tahunan karena pembayaran investasi ditagihkan bersamaan dengan pembayaran premi.

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis asuransi, pilihlah yang paling cocok dengan tujuan keuangan Anda. Hitung dahulu kebutuhan asuransi, lalu tentukan produknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com