Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Ketentuan Pengupahan Ditentukan Gubernur

Kompas.com - 19/10/2013, 07:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, penetapan upah minimum 2014 di setiap daerah didasarkan pada hasil keputusan dewan pengupahan daerah. Gubernur diminta segera membuat peta jalan penetapan upah minimum 2014.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013. Permenakertrans itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

”Penerbitan Inpres dan Permenakertrans itu untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Gubernur dalam menetapkan upah harus berdasarkan dewan pengupahan daerah yang melakukan survei kehidupan hidup layak melalui survei harga kebutuhan di pasar,” kata Muhaimin, Jumat (18/10), di Jakarta.

Muhaimin mengatakan, penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.

”Untuk itu, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi industri padat karya dan industri pada umumnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Peta jalan menjadi jalan untuk menetapkan upah setiap tahun,” kata Muhaimin.

Ketika ditanya tentang keyakinan penetapan upah minimum secara serentak pada 1 November 2013, Muhaimin mengatakan, sebagian provinsi sudah siap pada 1 November dan sebagian masih berproses. Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah sudah siap pada 1 November. DKI masih memproses. Provinsi yang belum siap diharapkan segera melakukan rapat dewan pengupahan.

”Belajar dari pengalaman tahun 2012, ketika satu daerah menyampaikan satu angka indikasi, pemerintah daerah lainnya memantau. Saling intip dalam penentuan upah seperti ini tidak sehat,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani, ketika dihubungi. (K09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com