Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Properti Bakrie Gadaikan Tanah Rp 600 Miliar

Kompas.com - 25/10/2013, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bakrie Development Tbk (ELTY) akan menjaminkan 600 hektar (ha) lahan untuk penyelesaian utang equity-linked bonds (ELB/surat utang berbasis saham).

Pihak Bakrie dan pemegang obligasi telah menyepakati adanya restrukturisasi pasca-gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditor ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ambono Januarianto, Direktur Utama ELTY, mengatakan, restrukturisasi yang dimaksud adalah memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak tanggal restrukturisasi. Ia menargetkan, penandatanganan restrukturisasi bisa dilaksanakan pada kuartal I-2014 mendatang.

Selanjutnya, perusahaan akan memberikan jaminan atas ELB berupa tanah. Jadi, tanah ini nantinya bisa menjadi sumber dana untuk membayar ELB. ELTY membentuk special purpose vehicle (SPV) dengan pihak bond holder. Isi dari SPV itu adalah tanah jaminan yang sewaktu-waktu bisa dijual.

Saham SPV akan dimiliki ELTY dan para bond holder (pemegang obligasi). Izin pendirian bisa di luar negeri atau dalam negeri. Hal ini akan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Manajemen ELTY tidak keberatan jika porsi saham perseroan di SPV ini minoritas.

Konsekuensinya, bond holder akan memiliki kuasa mengeksekusi penjualan tanah milik ELTY yang diambil alih oleh SPV. Nilai tanah yang diambil alih setara dengan jumlah utang ELB. Adapun total utang yang akan dibayar dengan tanah itu adalah 120 juta dollar AS, sedangkan sekitar 30 juta dollar AS akan dibayar tunai.

Luas lahan yang akan dijaminkan mencapai 600 ha. "Bisa tanah yang di Sentul atau Bogor, belum kami putuskan," ujar Ambono, Jumat (25/10/2013). Jika ELB lunas dan masih ada sisa lahan yang dimiliki SPV, ELTY memiliki opsi untuk membeli kembali.

ELTY pun meminta agar kupon ELB tetap di level 8,65 persen. Sekadar informasi, penyelesaian ini buntut dari tuntutan kreditor yang meminta percepatan penyelesaian utang. Pada 23 Maret 2010, ELTY melalui BLD Investment Pte Ltd menerbitkan ELB sebesar 155 juta dollar AS.

Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo tanggal 23 Maret 2015. Namun, pemegang obligasi melaksanakan put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option setelah tiga tahun tanggal penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013.

Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar 151 juta dollar AS atau 97,4 persen dari jumlah obligasi yang diterbitkan. Namun, pihak ELTY tak bisa memenuhi permintaan itu. Akhirnya, para bond holder memberikan notifikasi default pada Agustus 2013 lalu.

Setelah itu, para pemilik obligasi mengajukan PKPU melalui Bank of New York Mellon cabang London. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com