Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Properti Bakrie Gadaikan Tanah Rp 600 Miliar

Kompas.com - 25/10/2013, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bakrie Development Tbk (ELTY) akan menjaminkan 600 hektar (ha) lahan untuk penyelesaian utang equity-linked bonds (ELB/surat utang berbasis saham).

Pihak Bakrie dan pemegang obligasi telah menyepakati adanya restrukturisasi pasca-gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditor ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ambono Januarianto, Direktur Utama ELTY, mengatakan, restrukturisasi yang dimaksud adalah memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak tanggal restrukturisasi. Ia menargetkan, penandatanganan restrukturisasi bisa dilaksanakan pada kuartal I-2014 mendatang.

Selanjutnya, perusahaan akan memberikan jaminan atas ELB berupa tanah. Jadi, tanah ini nantinya bisa menjadi sumber dana untuk membayar ELB. ELTY membentuk special purpose vehicle (SPV) dengan pihak bond holder. Isi dari SPV itu adalah tanah jaminan yang sewaktu-waktu bisa dijual.

Saham SPV akan dimiliki ELTY dan para bond holder (pemegang obligasi). Izin pendirian bisa di luar negeri atau dalam negeri. Hal ini akan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Manajemen ELTY tidak keberatan jika porsi saham perseroan di SPV ini minoritas.

Konsekuensinya, bond holder akan memiliki kuasa mengeksekusi penjualan tanah milik ELTY yang diambil alih oleh SPV. Nilai tanah yang diambil alih setara dengan jumlah utang ELB. Adapun total utang yang akan dibayar dengan tanah itu adalah 120 juta dollar AS, sedangkan sekitar 30 juta dollar AS akan dibayar tunai.

Luas lahan yang akan dijaminkan mencapai 600 ha. "Bisa tanah yang di Sentul atau Bogor, belum kami putuskan," ujar Ambono, Jumat (25/10/2013). Jika ELB lunas dan masih ada sisa lahan yang dimiliki SPV, ELTY memiliki opsi untuk membeli kembali.

ELTY pun meminta agar kupon ELB tetap di level 8,65 persen. Sekadar informasi, penyelesaian ini buntut dari tuntutan kreditor yang meminta percepatan penyelesaian utang. Pada 23 Maret 2010, ELTY melalui BLD Investment Pte Ltd menerbitkan ELB sebesar 155 juta dollar AS.

Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo tanggal 23 Maret 2015. Namun, pemegang obligasi melaksanakan put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option setelah tiga tahun tanggal penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013.

Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar 151 juta dollar AS atau 97,4 persen dari jumlah obligasi yang diterbitkan. Namun, pihak ELTY tak bisa memenuhi permintaan itu. Akhirnya, para bond holder memberikan notifikasi default pada Agustus 2013 lalu.

Setelah itu, para pemilik obligasi mengajukan PKPU melalui Bank of New York Mellon cabang London. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com