Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Harga Inalum bisa Di Bawah 558 juta Dollar AS

Kompas.com - 30/10/2013, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Komisi XI DPR telah menyetujui pembelian 55,8 persen saham PT Indonesia Asahan Alumunium dari Nippon Asahan Alumunium (NAA) oleh pemerintah, namun, hingga kini belum ditetapkan berapa harga yang harus dibayar oleh pemerintah.

Dalam rapat pembahasan yang dilakukan antara Komisi XI dengan pemerintah hari ini, Rabu (30/10/2013), hanya diputuskan pembelian saham inalum akan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap nilai aset per 31 Oktober 2013. Sementara hingga saat ini baru ada hasil audit per 31 Maret 2013.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, nilai aset Inalum per 31 Maret 2013 sebesar 453 juta dollar AS. Namun, BPKP telah melakukan proyeksi atas nilai aset Inlaum per tanggal 31 oktober 2013, yaitu sebesar 558 juta dollar AS.

Nilai proyeksi ini didasarkan bahwa selama tujuh bulan, sejak dilakukannya audit telah terjadi peningkatan nilai aset karena aktivitas bisnis yang berkembang, dan hal lainnya.

Meski belum ada angka pasti berapa nilai Inalum yang akan menjadi dasar nilai pembelian, Menteri keuangan Chatib BAsri optimistis angkanya tidak akan lebih tinggi dari nilai proyeksi BPKP.

"Bahkan saya percaya dengan kondisi saat ini, nilainya mungkin bisa turun, lebih kecil dari proyeksi BPKP," kata Chatib.

Bukan hanya soal nilai aset yang diyakini pemerintah, permasalahan juga masih terjadi lantaran masih adanya perbedaan antara nilai aset menurut pihak NAA dengan hasil audit BPKP. Adapun NAA dalam perundingan dengan pemerintah telah mengajukan nilai aset berdasarkan nilai buku perusahaan yang berada di angka 650 juta dollar AS.

Namun, karena alasan terkait kepentingan dan strategi negosiasi, Chatib enggan menjelaskan lebih lanjut berapa nilai pasti atas aset Inalum tersebut. "Saya tidak mau membuka disini, berapa nilainya,  ini terkait strategi negosiasi kami," katanya. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com