Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Tolak Keputusan Jokowi Terkait Upah Buruh di DKI Jakarta

Kompas.com - 01/11/2013, 17:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Meski disambut positif oleh kalangan pengusaha, namun keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.4 juta dari Rp 2,2 triliun ditolak oleh serikat buruh.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, buruh Jawa Timur saja mendapat kepastian UMP dari Sukarwo sebesar Rp 3 juta per bulan pada 2014. Sementara itu, buruh Bekasi telah mendapat jaminan kenaikan UMP 40 persen.

“Tidak pantas bagi Jakarta sebagai barometer perekonomian Indonesia menggaji buruhnya lebih rendah dari daerah lain,” sesal Rusdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2013).

Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha menilai keputusan mantan Walikota Solo itu tak realistis, karena hanya selisih Rp 200.000 dibanding upah lama. Menurutnya, itu tak cukup mengompensasi kenaikan kebutuhan pokok akibat kenaikan harga-harga.

Presiden KSPI Said Iqbal merinci kebutuhan layak di Jakarta yakni Rp 600.000 untuk sewa rumah, Rp 500.000 untuk ongkos transportasi, Rp 990.000 untuk makan 1 bulan (makan 1 hari di warteg, Rp 9.000 untuk pagi, Rp 12.000 untuk siang, dan Rp 12.000 untuk malam).

“Jadi dari upah minimum ini hanya menyisakan Rp 300.000 ribu per bulan. Apakah ini layak hidup di Jakarta?” ujarnya.

Atas keputusan Jokowi yang dianggap mengecewakan bagi kalangan buruh, maka buruh akan menggugat keputusan itu melalui PTUN. Lebih lanjut, Said memastikan buruh bakal terus berdemo di kantor balaikota Jakarta.

“Oleh karenanya, buruh mengharapkan Gubernur Jokowi merevisi nilai UMP tersebut dengan mempertimbangkan usulan buruh,” pungkas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com