Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Minuman Beralkohol Tertutup bagi Pendatang Baru

Kompas.com - 06/11/2013, 12:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menutup izin investasi pendatang baru di bisnis minuman alkohol. Namun, untuk kepetingan industri perhotelan, pemain lama masih diperbolehkan melakukan ekspansi bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan selain industri minuman alkohol, pemerintah bakal menutup sejumlah sektor bagi investasi asing. Hal tersebut, aku Hatta, bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional.

“Untuk minuman beralkohol, pendatang baru sudah tertutup. Yang sudah ada saja. Dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan perhotelan, jangan sampai mengimpor (alkohol). Intinya itu. Tapi tak diberikan izin untuk masuknya pendatang baru,” ungkap Hatta ditemui rapat koordinasi soal Daftar Negatif Investasi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11/2013). 

Dia menambahkan, saat ini pemerintah akan mendengarkan respon dari dunia usaha. "Semuanya harus baik bagi kepentingan nasional. Terbuka bagus, tapi kepentingan-kepentingan nasional juga harus dijaga,” lanjutnya.

Pengusaha, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, dari kalangan pengusaha menginginkan pemerintah bisa menutup sektor-sektor yang sekiranya masih bisa digarap pemain lokal, salah satunya sektor ritel.

“Ya kita mau lihat yang mana kita betul-betul butuhkan ya kita mau dibuka, kalau yang kita orang Indonesia bisa, kita mau enggak dibuka,” ujarnya, di kantor Menko, Rabu.

“Kalau yang sudah datang tentu tidak berlaku ya, tapi yang baru datang ini paling sedikit kita diberikan kesempatan untuk menjadi pemain utama itu aja,” terang Sofjan soal invstor ritel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com