Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Berikan Tambahan Fasilitas Bagasi Penumpang

Kompas.com - 20/11/2013, 14:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Garuda Indonesia Tbk telah menerapkan ketentuan baru terkait fasilitas bagasi penumpang. Terhitung 1 November 2013, Garuda Indonesia memberikan tambahan fasilitas bagasi untuk penumpangnya.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, untuk rute penerbangan internasional, penumpang First Class, masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 50 kg dari sebelumnya 40 kg. Untuk penumpang kelas bisnis masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 40 kg dari sebelumnya 30 kg.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan, untuk penumpang kelas ekonomi masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 30 kg dari sebelumnya hanya 20 kg.

Penumpang bayi (kategori usia kurang dari 24bulan) memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, Garuda memberikan fasilitas bagasi 40 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di First Class, 30 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Bisnis, dan 20 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Ekonomi.

Sama seperti rute internasional, penumpang bayi memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Bagi para anggota Garuda Frequent Flyers (GFF), akan diberikan fasilitas tambahan bagasi sebesar maksimal 5 kg untuk pemegang kartu Silver, 15 kg untuk pemegang kartu Gold atau EC Plus, dan 20 kg untuk pemegang kartu Platinum atau GIC Card.

Fasilitas tambahan ini berlaku baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Untuk penerbangan dari Jeddah (di luar musim Haji), juga akan diberikan fasilitas tambahan berupa 10 liter air zam-zam bagi seluruh penumpang di semua kelas penerbangan.

Di samping itu, sesuai dengan peraturan yang harus diterapkan oleh seluruh anggota IATA (International Air Transport Association), maka Garuda tetap memberlakukan beberapa peraturan lain terkait fasilitas bagasi penumpang.

Untuk bagasi kabin, tiap-tiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat (cabin baggage) dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm dengan total berat maksimal 7 kg.

Garuda tidak memperbolehkan hewan peliharaan untuk dibawa ke kabin. Hewan peliharaan harus diletakkan di kompartemen bagasi khusus hewan hidup, dengan perhitungan berat dimasukkan ke dalam fasilitas bagasi penumpang.

Selain itu, Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra (Free Baggage Allowance/FBA) sebesar maksimal 32 kg bagi penumpang yang bepergian membawa alat olah raga dan alat musik. Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra bagi alat bantu penumpang difabel dan kereta bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com