JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif tol ruas dalam kota Jakarta, yakni Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan naik mulai 5 Desember 2013.
Pemberlakuan tarif baru dilakukan setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai bahwa pihak operator jalan tol dalam kota telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, tol dalam kota dengan panjang 50,6 km yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu itu baru disesuaikan tarifnya pada pekan depan.
"Tarif tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku pada 11 Oktober lalu, berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya," ujar Danis di kantor Kementerian PU, Jumat (29/11/2013).
Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Tarif baru golongan I ruas tersebut ditetapkan menjadi Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.000.
Berikut perubahan tarif tol dalam kota di Jakarta: