Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Ekspor Mineral

Kompas.com - 05/12/2013, 08:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menolak usulan Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang menginginkan pengguguran larangan ekspor mineral mentah. Larangan tetap harus dijalankan per 12 Januari 2014 sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hatta di Jakarta, Rabu (4/12), kepada wartawan menegaskan, reformasi struktural di bidang industri harus konsisten dijalankan. Hal itu tidak sebatas menekan defisit transaksi berjalan, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Salah satunya adalah yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu mengamanatkan agar industri pertambangan mulai melakukan pemurnian dan pengolahan atas mineral mentah per 12 Januari 2014. Dengan kata lain, pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi dilarang mengekspor mineral mentah (ore) per 12 Januari 2014.

Oleh karena itu, Hatta menentang usulan Kadin Indonesia yang menginginkan batasan larangan ekspor mineral mentah diundur sampai tiga tahun lagi. Alasannya, tidak ada jaminan setelah tiga tahun pengusaha akan membangun industri pemurnian dan pengolahan di dalam negeri. Hal yang pasti adalah selama tiga tahun akan banyak sumber daya alam Indonesia yang dikeruk dan dikirim ke luar negeri.

”Itu pandangan saya. Masih berbeda pandangan. Kadin berbeda, ini berbeda. Namun, saya sebagai ketua tim renegosiasi, saya enggak mau mundur. Kecuali yang sudah punya smelter, seperti Freeport dan Newmont. Mereka tinggal ekspansi. Namun, kalau sekadar taruh duit 5 persen, saya masih ragu. Dulu ke mana saja,” kata Hatta.
Pil pahit

Hatta menyadari jika larangan ekspor diterapkan, negara akan kehilangan devisa lumayan besar. Namun, reformasi struktural di bidang industri tak bisa ditunda lagi. Selain itu, konsistensi pemerintah juga akan dihargai investor. ”Sekali-kali kita menelan pil pahit dulu,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai turunan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah
satu pemikirannya adalah bagi yang sudah menunjukkan keseriusan membangun industri pemurnian dan pengolahan di dalam negeri, masih diperbolehkan ekspor.

Sementara itu, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Faiz Achmad, Rabu (4/12), mengatakan, pelaku industri makanan dan minuman mengharapkan kestabilan nilai rupiah. Ketergantungan terhadap bahan baku impor membuat mereka mengharapkan nilai rupiah tidak kian melemah atas dollar AS.

Faiz mengatakan, meski tertolong dengan cenderung stabilnya harga bahan baku, melemahnya kurs berpengaruh terhadap tergerusnya profit. Dari catatan Kemenperin, impor gandum mencapai 6 juta ton, gula 3,5 juta ton, kedelai 1,5 juta-2 juta ton, dan daging 20.000 ton-25.000 ton. (LAS/CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com