Menurut Bachrul, pemerintah telah jauh-jauh hari memiliki perangkat aturan untuk mengantisipasi penyelundupan ponsel ilegal.
"Penyelundupan itu sudah kami antisipasi dengan peraturan sebelumnya tentang impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Sudah kami atur harus ada IMEI. Penyelundupan bisa kita kurangi, kita sudah lakukan pengamanan di sana," ujar Bachrul di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Sebelumya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet pada 27 Desember 2012.
Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013, guna menekan importasi ilegal. Oleh karenanya, Bachrul optimistis kenaikan tarif pajak impor tidak akan berpengaruh terhadap meningkatnya penyelundupan ponsel.
Menurutnya lagi, PMK yang baru hanya memindahkan kewajiban pembayaran pajak oleh importir, dari di awal tahun, menjadi setiap kedatangan barang impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.