Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Kaji Kemungkinan Transaksi dengan Bitcoin

Kompas.com - 11/12/2013, 16:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) masih mengkaji perihal transaksi dengan menggunakan bitcoin, sebuah alat pembayaran elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah mengungkapkan kajian atas transaksi pembayaran dengan menggunakan bitcoin ini dilakukan guna melihat efektivitas penggunaan bitcoin di Indonesia terhadap peredaran rupiah.

"Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," kata Difi dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2013).

Selama ini, segala bentuk alat maupun sistem pembayaran baik berupa fisik maupun uang elektronik (e-money) harus digunakan dengan izin dari BI. Adapun bitcoin, ujar Difi, belum terdapat permintaan untuk memakai bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Prinsipnya, uang itu harus ada back up jaminannya dan juga harus ada dasar hukumnya untuk melindungi nasabah. Bitcoin ini sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi kalau ada apa apa harus jelas penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada," ujarnya.

Berdasarkan penelitian sementara BI, telah ditemukan setidaknya dua merchant di luar Jawa yang menyediakan fasilitas pembayaran dengan menggunakan bitcoin.

"Sejauh ini Bank Indonesia baru menemukan dua merchant (di luar Jawa) yang sudah menawarkan penggunaan bitcoin. Namun BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia," jelas Difi.

Seperti diberitakan, penggunaan bitcoin juga memungkinkan masyarakat bertransaksi tanpa melalui perantara bank serta uang tunai. Beberapa kelebihan bitcoin jika dibandingkan dengan alat pembayaran digital lainnya adalah transaksi tidak lagi membutuhkan identitas diri.

Penjual dan pembeli hanya disyaratkan memiliki identitas "dompet digital" sehingga hal itu jauh lebih privat ketimbang menggunakan kartu kredit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com