Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pajak Impor Dinilai Hanya "Kosmetik"

Kompas.com - 14/12/2013, 14:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah untuk menekan impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diragukan. Kebijakan ini dinilai tak berdampak signifikan pada perbaikan kondisi defisit neraca transaksi berjalan.

"Itu hanya kosmetik saja, ibarat anak gadis diberi gincu sama bedak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, ditemui di Solo, Kamis (12/12/2013).

Menteri Keuangan Chatib Basri, awal pekan ini, di Jakarta, menuturkan, implementasi PMK tersebut dapat mengurangi impor hingga 3 miliar dollar AS per tahun. Menurut Harry, penurunan defisit neraca transaksi berjalan bisa lebih besar jika pemerintah menjadwalkan ulang sisa pembayaran swasta yang sebesar 24 juta dollar AS, dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak.

Kebutuhan impor sebulan diperhitungkan mencapai 16 miliar dollar AS. Harry menyatakan, Bank Indonesia pun hanya bisa menjaga kebutuhan impor hingga 6 bulan ke depan.

"BI melengok, maka dia gunakan BI rate," sindirnya.

Politisi Golkar itu heran, BI tak punya kebijakan selain menaikkan BI rate untuk memperbaiki current account deficit. Lebih lanjut ia menegaskan, impor dan ekspor migas harus dikontrol. Namun, ia pesimistis di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bakal ada kebijakan strategis terkait migas.

"Harapan kita hanya menunggu pemerintah yang akan datang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com