Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Resmi Serahkan Pengawasan Perbankan ke OJK

Kompas.com - 31/12/2013, 11:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi menyerahkan fungsi pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai 1 Januari 2014 besok, OJK akan mulai melakukan pengawasan perbankan.

Acara serah terima tersebut dihadiri Gubernur BI Agus DW Martowardojo beserta Dewan Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad beserta anggota Dewan Komisioner OJK. Hadir pula Menteri Keuangan Chatib Basri dan para bankir.

Deputi Gubernur BI sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI, Halim Alamsyah, mengatakan, untuk mempersiapkan proses transisi pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, BI telah membentuk tim persiapan pengalihan atau task force OJK.

"Tim tersebut berada di bawah koordinator gubernur supaya pengalihan proses pengalihan berjalan lancar," kata Halim pada acara Penandatanganan BAST Pengawasan Perbankan dari BI ke OJK di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Hal-hal yang telah dijalankan OJK dalam persiapan pengalihan fungsi dan tugas menurut Halim adalah menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan bank untuk transisi, menyusun draf SOP dengan rancangan nomenklatur, dan menyusun organisasi sektor perbankan.

Di samping itu, beberapa hal yang telah dilakukan BI antara lain kompilasi daftar BI terkait dengan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan bauran, serta kompilasi data informasi, termasuk hal-hal strategis untuk serah terima pengalihan pengawasan.

Dalam hal sumber daya manusia, BI juga melepas sekitar 1.269 karyawannya. Sebanyak 1.150 orang akan bekerja di OJK mulai 1 Januari 2014. Adapun 70 orang pegawai BI telah bekerja di OJK selama setahun. Seluruh pegawai tersebut akan dikontrak bekerja di OJK selama tiga tahun. Setelah masa komtrak berakhir, mereka dapat memilih untuk tetap berada di OJK atau kembali ke BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com