Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Kenaikan Harga Elpiji Dibatalkan

Kompas.com - 06/01/2014, 08:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perhimpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengecam keras kenaikan harga gas elpiji secara sepihak oleh PT Pertamina. Mereka menuntut salah satu badan usaha milik negara (BUMN) tersebut membatalkan kenaikan harga yang tiba-tiba itu.

"Untuk menghindari dampak sosial yang lebih tinggi, baik di kalangan dunia usaha atau masyarakat luas, Hippi Jakarta minta kenaikan harga gas elpiji segera mungkin dibatalkan," ujar Sarman Simanjorang, Ketua Hippi, dalam siaran pers kepada Kompas.com, Senin (6/1/2014).

Alasan Pertamina mengalami kerugian, sambung Sarman, adalah tanda tanya besar karena harga tersebut sudah berlangsung cukup lama. Jika PT Pertamina memang merugi, ia mempertanyakan bahwa mengapa kenaikan harga elpiji terkesan mendadak serta tanpa pernah melalui proses pembahasan yang mengemuka di tataran publik.

"Harusnya kan dibahas, dipikirkan dulu dampak apa yang dtimbulkan, baik di kalangan masyarakat ataupun dunia usaha," ujar Sarman.

"Seharusnya, pemerintah bersyukur karena kebijakan mengganti BBM ke BBG direspons positif masyarakat maupun pelaku usaha. Tapi, ini malah mengganggu kelangsungan dunia usaha dan kehidupan masyarakat banyak," lanjutnya.

Sarman yakin kenaikan harga elpiji tersebut akan mengancam kelangsungan hidup usaha kecil dan menengah. Menurutnya, hampir 60 persen UKM di Jakarta menggunakan gas elpiji sebagai bahan bakar penunjang, seperti warung makan, warung tegal, pabrik kue, roti, bakso, tahu, dan lain-lain.

Imbasnya, kata Sarman, kenaikan harga akan berdampak pula pada naiknya biaya produksi. Penyesuaian harga dagang pun bisa mengurangi omzet penjualan. Jika demikian, bukan mustahil para pelaku usaha dapat kehilangan pelanggan.

"Harusnya di tengah-tengah mempersiapkan diri menghadapi Asean Economy Community 2015, pemerintah memberi insentif, bukan malah membuat kebijakan yang mengancam kehidupan usaha," lanjut Sarman. Seperti diketahui, harga gas elpiji 12 kilogram naik, 1 Januari 2014.

Di Jakarta, gas elpiji 12 kilogram yang sebelumnya seharga Rp 78.000 melonjak 68 persen menjadi Rp 138.000. Akibatnya, sejumlah masyarakat beralih ke tabung gas elpiji 3 kilogram yang disubdisi pemerintah. Banyaknya masyarakat yang beralih ini pun membuat tabung gas elpiji 3 kilogram semakin sulit ditemukan di pasar.

Pertamina berdalih terpaksa menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram sebagai akibat dari bisnis yang terus merugi. Untuk tahun 2013 saja, Pertamina mengklaim kerugian hingga sekitar Rp 7 triliun. Kerugian ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang akhirnya ditindaklanjuti Pertamina dengan menaikkan harga gas nonsubsidi tersebut.

Di sisi lain, Pertamina mengungkapkan bahwa kondisi bahan baku elpiji di pasaran sudah mencapai Rp 10.700 per kilogram. Beban Pertamina semakin bertambah saat kurs dollar semakin menekan nilai tukar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com