Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Pertanyakan UU Minerba

Kompas.com - 27/01/2014, 08:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menghadiri acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, yang berlangsung pada 22 - 25 Januari 2014. Salah satu agendanya yakni pertemuan informal tingkat menteri World Trade Organization (WTO).

Namun, di sela-sela agenda utama, Gita juga melakukan pertemuan bilateral salah satunya dengan Uni Eropa (UE). Pertemuan dengan Komisioner UE, Karel Degucht membahas penyelesaian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Menanggapi hal tersebut, Gita menyatakan akan menyelesaikan scooping CEPA pada tahun ini.

"Karel Degucth juga menyatakan kekhawatirannya atas berlakunya Undang-undang Minerba (mineral tambang dan batubara)," lanjut Gita dalam keterangan resmi, Minggu (25/1/2014).

Peraturan baru minerba ini, sambung Gita, juga ditanyakan para CEO di sektor pertambangan kepadanya. Namun, kata dia, ia menjelaskan kepada mereka bahwa UU minerba tersebut adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menciptakan hilirisasi sektor pertambangan.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah mulai memberlakukan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2014 lalu. Namun demikian, pemerintah kembali membuat aturan turunan bagi para pengusaha tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mineral ogam tersebut yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan.

Melengkapi Permen ESDM tersebut, pemerintah mengeluarkan PMK No.6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dari keterangan resmi Sekjen Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, bea keluar enam logam di atas ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen.

Kebijakan tarif progresif tersebut akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com