Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Newmont Boleh Ekspor Konsentrat, Asal...

Kompas.com - 12/02/2014, 09:39 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan terus menjalankan amanah Undang-undang Nomor.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan turunan secara penuh dan konsisiten.

Kebijakan untuk melakukan peningkatan nilai tambah tersebut sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia karenanya pemerintah tidak akan berkompromi dalam pelaksanaannya.

Perusahaan-perusahaan, termasuk Freeport dan Newmont masih diperbolehkan melakukan ekspor mineral masih diperboleh namun setelah mineral yang dihasilkan dilakukan pengolahan dengan kadar tertentu dan bersungguh-sungguh akan membangun smelter.

"Freeport dan Newmont, boleh ekspor konsentrat, boleh, cuman syaratnya itu, nomor satu dia harus komit untuk bikin smelter," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Selasa (11/2/2014).

Kesungguhan untuk membangun smelter menurut Wamen wajib dilakukan dan tidak bisa dikompromikan. Susilo menjelaskan untuk mendapatkan surat izin rekomendasi ekspor dari pemerintah, harus memberikan program kerja yang jelas untuk pemurnian dalam negeri.

"Freeport dan Newmont harus menyerahkan roadmap yang jelas untuk membangun smelter,” ujar Susilo.

Susilo menegaskan Freeport dan Newmont pun sudah tidak boleh menawar lagi selama belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral. Pasalnya selama ini dua perusahaan asing itu hanya memberikan penawaran khusus.

"Sudah deh urusin permitnya aja dulu, pokoknya saya mau mereka komit dulu, karena itu non negotiable, udah tidak bisa ditawar menawar lagi,” kata Susilo. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com