Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Status Bitcoin di Negara Lain?

Kompas.com - 17/02/2014, 10:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran bitcoin sebagai mata uang virtual menuai pro dan kontra. Bitcoin dianggap dapat mempermudah transaksi keuangan. Akan tetapi, transaksi dengan mata uang virtual ini juga dapat memunculkan risiko tindak pencucian uang.

Berbagai negara merespons berbeda akan kehadiran bitcoin di negaranya.

Situs bitlegal.net menggolongkan tiga status legal atas bitcoin di berbagai belahan dunia dengan indikator warna. Negara yang diberi warna hijau berarti memperbolehkan bitcoin, kuning berarti masih ada perdebatan, dan merah berarti melarang.

Rusia dan Islandia adalah negara-negara yang melarang penggunaan bitcoin. Menurut bank sentral Islandia, transaksi dengan bitcoin dianggap sebagai pergerakan modal ke luar negeri dan ilegal karena kontrol modal yang dilakukan di negara itu setelah runtuhnya sistem perbankan pada tahun 2008.

Adapun bank sentral Rusia memperingatkan bisnis yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran akan berpotensi dianggap terlibat dalam tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme. Namun, transaksi dengan bitcoin di Rusia sangat besar dan sifatnya underground.

"Rusia memang masuk kategori merah, tapi transaksinya sangat besar. Transaksi bitcoin di sana mencapai 20 persen dari seluruh transaksi bitcoin di seluruh dunia," kata CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Sementara itu, China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih memiliki perdebatan soal bitcoin. Di China, misalnya, bitcoin beredar bebas dengan peringatan. Larangan diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkan transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas perdagangan komoditas di internet.

Banyak negara merespons transaksi bitcoin dengan permisif, yang ditandai dengan status legal hijau. Di Amerika Serikat, bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik.

Adapun di Singapura, bank sentral memutuskan tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas.

Di negeri jiran Malaysia, bank sentral memperbolehkan transaksi dengan bitcoin. Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan berinvestasi dengan mata uang virtual tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com